Sabtu, 01 Maret 2014

MAKALAH SISTEM EKONOMI DAN FISKAL DALAM PEMERINTAHAN KHULAFA AR - RASYIDI

SISTEM EKONOMI DAN FISKAL DALAM PEMERINTAHAN
 KHULAFA AR - RASYIDI
Dosen pengampu : Abdul salam ,M.A







DISUSUN OLEH :

SITI AYU SYAFITRI
 ERNI SETYANINGSIH
SUSILAWATI










MAKALAH INI DI SUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS SEMESTER DUA
 MATA KULIAH SEJARAH PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI ISLAM
STIA ALMA ATA YOGYAKARTA TAHUN AJARAN
2014 – 2013 





KATA PENGANTAR

Segala puja dan puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat kepada kita, sehingga kita masih diberi kemampuan untuk mengerjakan makalah sejarah pemikiran dan pengembangan ekonomi islam
            Sholawat dan salam semoga selalu terjunjungkan kepada nabi besar kita nabi Muhammad SAW yang telah mempersatukan umat islam di seluruh dunia.
Dan makalah kamipun tidak akan selesai tanpa bantuan pihak lain, maka dari itu kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselesainya makalah sejarah pemikiran dan pengembangan ekonomi islam.
Mungkin hanya ini yang dapat kami sampaikan, jika terdapat kesalahan dalam penulisan kata dan penyusunan kami memohon maaf, dan semoga makalah kami ini menjadi rujukan ilmu pengetahuan bagi para pembaca. Amin.



Yogyakarta, 24 Februari 2014

Penyusun




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.

DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
           
            a.latar belakang.
           
b.rumusan masalah

c.tujuan penulisan

BAB II PEMBAHASAN

            a.pengetian kebijakan fiskal dan ekonomi
           
b.khulafaurasyidin

            c.masa pemerintahan khulafaurasyidin

BAB III PENUTUP

            a.kesimpulan

            b.saran

DAFTAR PUSTAKA
           








BAB I
PENDAHULUAN


A.LATAR BELAKANG

            Islam sebagai suatu agama yang didasarkan pada Al-Quran dan Sunnah. Islam juga memberikan tuntunan pada seluruh aspek kehidupan. Islam mengartikan agama juga tidak saja berkaitan dengan spiritualitas maupun ritualitas, namun islam merupakan serangkaian keyakinan, ketentuan, dan aturan serta tuntunan moral bagi setiap aspek kehidupan manusia. Dan lebih dari itu, islam mengartikan agaman sebagai sarana kehidupan yang melekat pada setiap aktivitas kehidupan, baik ketika manusia berhubungan dengan Tuhan maupun berinteraksi dengan sesame manusia. Islam memandang keseluruhan aktivitas manusia dibumi ini sebagai sunnatullah, termasuk didalamnya aktivitas ekonomi, ia menempatkan kegiatan ekonomi sebagai salah satu aspek penting untuk mendapatkan kemuliaan, dan karenanya kegiatan ekonomi, seperti kegiatan lainnya perlu dikontrol dan dituntun agar sejalan dengan tujuan syari’at.
            Islam memberikan tuntunan bagaimana seharusnya beribadah kepada Tuhan serta bagaimana juga berinteraksi dalam kehidupan bermasyarakat (mua’amalah) baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat, bernegara, berekonomi, dan sebagainya. Sebagai agama universal, islam memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan manusia, maka bagaimana manusia mempertahankan hidupnya, islam juga telah memberikan tuntunan berekonomi secara islami.
Dalam penyusunan makalah ini penyusun akan menyampaikan sejarah pemikiran ekonomi islam khususnya pada masa Khulafa al-Rasyidin.

           
B.Rumusan masalah
1.      siapa itu khulafaurasyidin ?
2.      siapa saja yang menjadi khulafaurasyidin ?
3.      apa yang di maksud dengan kebijakn fiskal ?
4.      bagaimana sistem ekonomi dan pemerintahan khulafaurayidin ?

C. Tujuan Penulisan
            Adapun tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui:
1.      Mengetahui bagaimana system perekonomian pada masa Khulafaurasyidin.
2.      Mengetahui system keuangan dan pajak pada masa itu.
3.      Mengetahui sumber pendapatan dan pengeluaran negera pada masa itu.
4.      Untuk memenuhi tugas dari mata kuliah sejarah pemikiran dan pengembangan ekonomi islam
BAB II
PEMBAHASAN

A.  PENGERTIAN
       I.            Kebijakan Fiskal
            Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
            Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
    II.            Kebijakan Ekonomi
            Secara umum, ekonomi oleh Samuelson dalam bukunya “ The Economics “ sebagaimana dikutif oleh H. Fathurrahman Djamil1, didefinisikan sebagai kajian tentang perilaku manusia dalam hubungannya dengan pemanfaatan sumber - sumber produktif yang langka untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa serta mendistribusikannya untuk dikonsumsi. Dari definisi tersebut dapat dikatakan bahwa ekonomi adalah perilaku manusia yang berhubungan dengan bagaimana proses dan cara memperoleh dan mendayagunakan produksi, distribusi, dan konsumsi.
            Ekonomi berkaitan dengan perilaku manusia yang didasarkan pada landasan dan aksioma-aksioma serta prinsip-prinsip yang menjadi dasar acuan. Begitu pula ketika manusia melakukan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka tampak suatu rambu-rambu hukum yang mengaturnya. Rambu-rambu hukum dimaksud, baik yang bersifat pengaturan dari Al Quran, Al Hadits, peraturan perundang-undangan (ijtihad kolektif), ijma’, qiyas, istihsan, maslahah mursalah, maqashidus syariah, maupun istilah lainnya dalam teori-teori hukum Islam.



 III.            Khulaffaurasyidin
            Setiap langkah yang dilakukan oleh Khulafaurrasyidin tidak pernah bertentangan dengan kemauan kaum muslimin selalu berjalan pada jalur yang benar Para pemimpin Khulafaurrasyidin terdiri dari empat orang sahabat Rasulullah Yaitu:
1.    Abu Bakar Siddiq
2.     Umar Ibn Khattab
3.    Utsman Ibn Affan
4.    Ali Ibn Abi Thalib.
     Dalam pemerintahannya mereka berjuang terus untuk agama Islam. mereka tidak pernah memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadinya atau untuk mengeruk harta. Mereka adalah pemimpin – pemimpin yang baik dalam melaksanakan kekuasaan. Mereka mau menerima dan mengemban kekhalifahan, bukan karena untuk mengharapkan sesuatu yang akan menguntungkan pribadiya, tetapi semata – mata karena pengabdiannya terhadap Islam dan mencari Keridhaan Allah SWT semata.
     Setiap langkah yang dilakukan oleh Khulafaurrasyidin tidak pernah bertentangan dengan kemauan kaum muslimin selalu berjalan pada jalur yang benar.
     Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.

B.   Masa Pemerintahan Khulaurasyidin
1.        Masa Pemerintahan Abu Bakar ash-Shiddiq
            Setelah Rasulullah Saw wafat, Abu Bakar Al-shiddiq yang bernama lengkap Abdullah ibn Abu Quhafah at-Tamimi terpilih sebagai Khalifah Islam yang pertama. Ia merupakan pemimpin agama sekaligus kepala negara kaum muslimin. Pada masa pemerintahannya yang hanya berlangsung dua tahun, Abu Bakar ash-Shiddiq banyak menghadapi persoalan dalam negeri yang berasal dari kelompok murtad, nabi palsu, dan pembangkang zakat. Berdasarkan hasil musyawarah dengan para sahabat yang lain, ia memutuskan untuk memerangi kelompok tersebut apa yang disebut perang riddah.[2] Setelah berhasil menyuelesaikan urusan dalam negeri, Abu Bakar mulai melakukan ekspansi ke wilayah utara untuk menghadapi pasukan Romawi dan Persia yang selalu mengancam kedudukan umat islam. Namun, ia meninggal dunia sebelum usaha selesai dilakukan.
     Dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan umat islam, Abu Bakar ash-Shiddiq melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti yang telah dipraktekkan Rasulullah Saw. Ia sangat memperhatikan keakuratan penghitungan zakat sehingga tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayarannya.[3] Hasil pengumpulan zakat tersebut dijadikan sebagai pendapatan negara dan disimpan dalam Baitul Mal untuk langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum muslimin hingga tidak ada yang tersisa.
     Seperti halnya Rasulullah Saw, Abu Bakar aswh-Shiddiq juga melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan, sebagian diberikan kepada kaum muslimin dan sebagian yang lain tetap menjadi tanggungan negara. Di samping itu, ia juga mengambil alih tanah-tanah dari orang-orang yang murtad untuk kemudian dimanfaatkan demi kepentingan umat islam secara keseluruhan.
     Dalam mendistribusikan harta Baitul Mal tersebut, abu Bakar menerapkan prinsip kesamarataan, memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat Rasulullah Saw dan tidak membeda-bedakan antara sahabat yang terlebih dahulu memeluk Islam dengan sahabat yang baru memeluk Islam, anatara hamba dengan orang merdeka, dan antara pria dengan wanita. Menurutnya, dalam hal keutamaan beriman, Allah Swt yang akan memberikan ganjarannya sedangkan dalam masalah kebutuhan hidup, prinsip kesamaan lebih baik daripada prinsip keutamaan.
     Dengan demikian, selama masa pemerintahan Abu Bakar ash-Shiddiq, harta Baitul Mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung didistribusikan kepada seluruh kaum muslimin, bahkan ketika Abu Bakar ahs-Shiddiq wafat, hanya ditemukan satu dirham dalam perbendaharaan negara. Seluruh kaum muslimin diberikan bagian yang sama dari hasil pendapatan negara. Apabila pendapatan meningkat, seluruh kaum muslimin mendapat manfaat yang sama dan tidak ada seorang pun yang dibiarkan dalam kemiskinan. Kebijakan tersebut berimplikasi pada peningkatan aggregate demand dan aggregate supply yang pada akhirnya akan menaikkan total pendapatan nasional, disamping memperkecil jurang pemisah antara orang-orang yang kaya dengan yang miskin.
2.        Masa Pemerintahan Umar ibn al-Khattab
     Untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan dan perpecahan di kalangan umat islam, Abu Bakar ash-Shiddiq bermusyawarah dengan para pemuka sahabat tentang calon penggantinya. Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, ia menujuk Umar ibn al-Khattab sebagai Khalifah Islam II. Keputusan tersebut diterima dengan baik oleh kaum muslimin. Setelah diangkat sebagai khalifah, Umar ibn al-Khattab menyebut dirinya sebagai khalifah khalifati Rasulillah ( pengganti dari pengganti Rasulullah). Ia juga memperkenalkan istilah Amir al-Mu’minin (Komandan orang-orang yang beriman ).
     Pada masa pemerintahannya yang berlangsung selama sepuluh tahun, Umar ibn al-Khattab banyak melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi Jazirah Arab, Palestina, Syiria, sebagian besar wilayah Persia, dan Mesir.¬[7] Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar ibn al-Khattab segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh Persia. Administrasi pemerintah diatur menjadi delapan wilayah propinsi: Mekah, Madinah, Syiria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Ia juga membentuk jawatan kepolisian dan jawatan tenaga kerja.
i.Pendirian Lembaga Baitul Mal
Seiring meluasnya wilayah kekuasaan Islam pada masa pemerintahan Umar ibn al-Khattab, pendapatan negara mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Hal ini, memerlukan perhatian khusus untuk mengelolanya agar dapat dimanfaatkan secara benar, efektif dan efisien. Setelah melakukan musyawarah dengan para sahabat terkemuka, Khalifah Umar ibn al-Khattab mengmbil keputusan untuk tidak menghabiskan harta Baitul Mal sekaligus, tetapi dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ada, bahkan diantaranya disediakan dana cadangan. Cikal bakal lembaga Baitul Mal yang dicetuskan dan difungsikan oleh Rasulullah Saw dan diteruskan oleh Abu Bakar ash-Shiddiq, semakin dikembangkan fungsinya pada masa pemerintahan Khalifah Umar ibn al-Khattab sehingga menjadi lembaga yang reguler dan permanen.
     Pada tahun 16 H, bangunan lembaga Baitul Mal pertama kali didirikan dengan Madinah sebagai pusatnya. Hal ini kemudian diikuti dengan pendirian cabang-cabangnya di ibukota provinsi. Untuk menangani lembaga tersebut, Khalifah Umar ibn al-Khattab menunjuk abdullah ibn Irqam sebagai bendahara negara dengan Abdurrahman ibn Ubaid al-Qari sebagai wakilnya.
     Bersamaan dengan reorganisasi lembaga Baitul Mal, sekaligus sebagai perealisasian salah satu fungsi negara islam, yakni jaminan fungsi sosial, Umar ibn al-Khattab membentuk sistem diwan yang menurut pendapat terkuat, mulai dipraktekkan untuk pertama kalinya pada tahun 20 H.[11] Dalam rangka ini, ia menunjuk sebuah komite nassab ternama yang terdiri dari Aqil bin Abi Thalib, Mahzamah bin Naufal, dan Jabir bin Mut’im untuk membuat laporan sensus penduduk sesuai dengan tingkat kepentingan dan kelasnya. Daftar tersebut disususn secara berurutan dimulai dari orang-orang yang mempunyai hubungan pertalian dengan Nabi Muhammad Saw, kelompok al-Sabiqun al-Awwalun, hingga seterusnya.[12] Kaum wanita, anak-anak dan para budak juga mendapat tunjangan sosial.
Untuk mendistribusikan harta Baitul Mal, Khalifah Umar ibn al-Khattab mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu, seperti:
a)    Departemen Pelayanan Militer. Departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan. Besarnya jumlah dana bantuan ditentukan oleh jumlah tanggungan keluarga setiap penerima dana.
b)   Departemen Kehakiman dan Eksekutif. Departemen yang bertanggung jawab terhadap pembayaran gaji para hakim dan pejabat eksekutif. Besarnya gaji ini ditentukan oleh dua hal, yaitu jumlah gaji yang diterima harus mencukupi kebutuhan keluarganya agar terhindar dari praktek suap dan jumlah gaji yang diberikan harus sama dan walaupun terjadi perbedaan, hal itu tetap dalam batas-batas kewajaran.
c)    Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam. Departemen ini mendistribusikan bantuan dana bagi penyebar dan pengembang ajaran Islam beserta keluarganya, seperti guru dan juru dakwah.
d)   Departemen Jaminan Sosial. Departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada seluruh fakir miskin dan orang-orang yang menderita.

          i.     Klasifikasi dan Alokasi Pendapatan Negara
Pada masa pemerintahannya, khalifah Umar ibn al-Khattab mengklasifikasikan pendapatan negara menjadi empat bagian, yaitu :
a)    pendapatan zakat dan ‘ushr (pajak tanah). Pendapatan ini didistribusikan dalam tingkat lokal jika kelebihan penerimaan sudah disimpan di Baitul Mal Pusat dan dibagikan kepada delapan ashnaf.
b)   Pendapatan khums dan sedekah. Pendapatan ini didistribusikan kepada para fakir miskin atau untuk membiayai mereka yang sedang mencari kesejahteraan, tanpa diskriminasi apakah ia seorang muslim atau bukan.
c)    Pendapatan kharaj, fai, jizyah, ‘ushr (pajak perdagangan ), dan sewa tanah. Pendapatan ini digunakan untuk membayar dana pensiun dan dana bantuan serta untuk menutupi biaya operasional administrasi, kebutuhan militer, dan sebagainya.
d)   Pendapatan lain-lain. Pendapatan ini digunakan untuk membayar para pekerja, pemeliharaan anak-anak terlantar dan dana sosial lainnya.
Diantara alokasi pendapatan Baitul Mal tersebut, dana pensiun merupakan pengeluaran negara yang paling penting. Prioritas berikutnya adalah dana pertahanan negara dan dana pembangunan. Selain itu, Khalifah Umar ibn al-Khattab juga menerapkan beberapa kebijakan ekonomi lainnya, seperti :
                                       i.     Kepemilikan tanah.
                                     ii.       Zakat.
                                   iii.     ‘Ushr. Khalifah Umar ibn al-Khattab menerapkan pajak ‘ushr kepada para pedagang yang memasuki wilayah kekuasaan Islam. Besarnya bervariasi, 2,5% bagi pedagang muslim, 5% bagi kafir dzimmi, dan 10% bagi kafir harbi.
                                   iv.     Mata Uang. Pada masa pemerintahan Khalifah Umar ibn al-khattab, bobot mata uang dinar seragam, yaitu sama dengan satu misqal atau 20 qirat atau 100 grain barley. Sedangkan bobot dirham tidak seragam dan karenanya menimbulkan kebingungan masyarakat. Dengan demikian, rasio antara satu dirham dengan satu mitsqal adalah tujuh per sepuluh.

3.        Masa Pemerintahan Utsman Bin Affan
     Utsman dilahirkan di mekkah pada tahun 573 masehi bertepatan dengan tahun ke enam dari kelahiran nabi saw. Ayahandanya ‘Affan ibn Abi Ash keturunan Bani Umayyah yang cukup diegani pada saat itu. Dan jika ditelusuri silsilah keturunannya dengan nabi maka akan bertemu pada kakeknya yang ke enam yakni Abdi Manaf ibn Qushay. Utsman adalah saudagar sukses yang berlimpah kekayaan harta. Namun, meski demikian beliau dikenal sebagai sosok yang rendah hati, pemalu, dan dermawan sehingga beliau begitu dihormati oleh masyarakat di sekelilingnya. Masuknya utsman kedalam islam berawal dari sebuah suara dalam mimpinya di bawah rindang pohon antara maan dan azzarqa yang menyarankan agar beliau segera kembali ke mekkah sebab orang yang bernama Muhammad telah muncul membawa ajaran baru yang kelak akan merubah dunia sebagai utusan tuhan.
Setelah terbangun dari mimpinya beliau bergegas kembali ke mekkah dan menanyakan hal ihwal ataupun makna yang tersimpan dari kejadian yang menimpanya. Kemudian beliau bertemu dengan Abu bakar dan mengajaknya untuk mengikuti langkahnya yang lebih dahulu memeluk islam. Lalu menghadaplah keduanya kepada rasulullah untuk menyatakan keislamannya.
            Sungguh tak terbilang pengorbanannya terhadap islam, tak terbatas pada hartanya saja yang selalu dibelanjakan di jalan Allah nyawanya pun teramat sering terancam dengan berbagai pengucilan dan penyiksaan dari kerabat dan pemuka Quraisy ketika mereka tahu keislamannya. Di sisi lain Allah serta rasulnya begitu mencintainya sehingga pernah satu riwayat disebutkan bahwa beliau adalah salah satu penghuni syurga yang akan menemani rasul kelak. Utsman menjadi khalifah Pembai’atan Utsman sebagai khalifah berdasar kesepakatan enam orang sahabat termasuk dirinya yang telah ditunjuk langsung oleh Umar ibn Khattab untuk menjadi penggantinya yang akan melanjutkan kepemimpinan dan perjuangannya dalam menyebarkan islam ke penjuru dunia. Dari masa inilah awal pengangkatan seorang khalifah secara demokratis dengan jalan musyawarah yang diwakili oleh keenam orang sahabat sepanjang sejarah manusia.
     Perluasan wilayah Islam Seperti yang telah dikemukakan diatas bahwasanya utsman harus bekerja lebih keras lagi dalam mempertahankan dan melanjutkan perjuangan panji islam sebab berbagai ancaman dan rintangan akan semakin berat untuknya mengingat pada masa sebelumnya telah tersiar tanda-tanda adanya negeri yang pernah ditaklukkan oleh islam hendak berbalik memberontak padanya. Namun demikian, meski disana-sini banyak kesulitan beliau sanggup meredakan dan menumpas segala pembangkangan mereka, bahkan pada masa ini islam berhasil tersebar hampir ke seluruh belahan dunia mulai dari Anatolia, dan Asia kecil, Afganistan, Samarkand, Tashkent, Turkmenistan, Khurasan dan Thabrani Timur hingga Timur Laut seperti Libya, Aljazair, Tunisia, Maroko dan Ethiopia. Maka islam lebih luas wilayahnya jika dibandingkan dengan Imperium sebelumnya yakni Romawi dan Persia karena islam telah menguasai hampir sebagian besar daratan Asia dan Afrika.
     Pembentukan Armada laut Islam pertama Ide atau gagasan untuk membuat sebuah armada laut islam sebenarnya telah ada sejak masa kekhalifahan Umar Ibn khattab namun beliau menolaknya lantaran khawatir akan membebani kaum muslimin pada saat itu. Setelah kekhalifahan berpindah tangan pada Utsman maka gagasan itu diangkat kembali kepermukaan dan berhasil menjadi kesepakatan bahwa kaum muslimin memang harus ada yang mengarungi lautan meskipn sang khalifah mengajukan syarat untuk tidak memaksa seorangpun kecuali dengan sukarela. Berkat armada laut ini wilayah islam bertambah luas setelah menaklukkan pulau Cyprus meski harus melewati peperangan yang melelahkan.
Masa penyusunan Al – qur’an memang telah ada pada masa Khalifah Abu Bakar atas usulan Umar bin Khaththab yang kemudian disimpan ditangan istri Nabi Hafsah binti Umar.      Berdasar pertimbangan bahwa banyak dari para penghafal Al – Qur’an yang gugur usai peperangan Yamamah. Kini setelah Ustman memegang tonggak kepemimpinan dan bertambah luas pula wilayah kekuasaan Islam maka banyak ditemukan perbedaan lahjah dan bacaan terhadap Al – Qur’an. Inilah yang mendorong beliau untuk menyusun kembali Al – Qur’an yang ada pada Hafsah dan menyeragamkannya kedalam bahasa Quraisy agar tidak terjadi perselisihan antara umat dikemudian hari. Seperti halnya kitab suci umat lain yang selalu berbeda antar sekte yang satu dengan yang lainnya. Maka diutuslah beberapa orang kepercayaannya untuk menyebarkan Al – Qur’an hasil kodifikasinya ke beberapa daerah penting antara lain Makkah, Syiria. Kuffah, Syam, Bashrah dan Yaman. Kemudian Beliau menginstruksikan untuk membakar seluruh mushaf yang lain dan berpatokan pada mushaf yang baru yang diberi nama Mushaf Al-Iman. Akhir Masa Kepemimpinan Ustman bin Affan Satu dekade pertama kepemimpinan Ustman adalah masa yang dipenuhi dengan prestasi penting dan kesejahteraan ekonomi yang tiada duanya, terkecuali pada dua tahun terakhir yang berbanding terbalik dengan sebelumnya kondisi serba sulit akibat merebaknya fitnah dan kedengkian musuh – musuh Islam yang diarahkan padanya sehingga beliau syahid dengan amat tragis pada jum’at sore 18 Dzulhijjah 35 H ditangan pemberontak Islam.

4.        Masa Pemerintahan Ali Bin Abi Thalib
     Setelah diangkat sebagai khalifah keempat oleh segenap kaum muslimin, Ali Bin Abi Thalib langsung mengambil tindakan seperti memberhentikan para pejabat yang korup, membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan kepada orang-orang kesayangan utsman, dan mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan umar bin khattab. Masa pemerintahan khalifah ali bin abi thalib yang hanya berlangsung selama 6 tahun selalu diwarnai dengan ketidak stabilan kehidupan politik.
Kebijakan Ekonomi Ali Bin Ali Thallib.
a)         Mengedepankan prinsip pemerataan dalam pendistribusian kekayaan negara kepada masyarakat.
b)        Menetapkan pajak terhadap para pemilik kebun dan mengijinkan pemungutan zakat terhadap sayuran segar
c)         Pembayaran gaji pegawai dengan system mingguan
d)        Melakukan kontrol pasar dan pemberantas pedagang licik, penimbunan barang , dan pasar gelap
e)         Aturan konpensai bagi para pekerja jika kereka merusak barang-barang pekerjaaannya.



A.KESIMPULAN

            Dari makalah diatas tersebut kita semua dapat menyimpulkan bahwasanya ke bijakan fiskal sangat berguna  dalam menyelesaikan masalah ekonomi sebagaimanna kebijakan ini untuk mengatur dan menegaskan dalam anggaran penerimaan dana pengeluaran pembelanjaan negara dalam rangka mensetabilikan perekonomian disamping itu sistem – sistem perekonomian yang di pimpin  para  khulaurasyidin selalu mendapatkan keberhasilan dan tidak pernah mendapatkan pertentangan dari kaum muslimin khulaurasyidin adalah pemimpin pengganti dari Rosuluallah AS. Yang mendapatkan kepercayaan untuk memimpin umatnya,meraka berjuang terus untuk agama mereka tida pernah memanfaatkan jabatan  yang baik dalam melaksanakan kekuasaan. Mereka mau menerima dan mengemban kekhalifahan, bukan karena untuk mengharapkan sesuatu yang akan menguntungkan pribadiya, tetapi semata – mata karena pengabdiannya terhadap Islam dan mencari Keridhaan Allah SWT semata.merka mempunyai penerapan dan cara pemerintahan yagng berdeda-beda akan tetapi semuanya mereka lakukan hanyalah untuk kesejah teraan umatnya contohnya pada masa pemerintahannya :
 (Abu Bakar ash-Shiddiq) melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti yang telah dipraktekkan Rasulullah Saw. Ia sangat memperhatikan keakuratan penghitungan zakat sehingga tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayarannya. Hasil pengumpulan zakat tersebut dijadikan sebagai pendapatan negara dan disimpan dalam Baitul Mal untuk langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum muslimin hingga tidak ada yang tersisa sedangkan pada massa pemerintahanya (umar ibn khattab ) banyak melakukan ekspansi wilayah islam yang meliputi jajirah arab,palestina syiria spersia dan mesir dan mengakibatkan perluasan daerah sangat cepat selain itu beliau juga mengatu administrasi pemerintahan beliau juga membentuk jawatan kepolisian danjawatan tenaga kerja.pada masa pemerintahanya( ustman ibn affan),adalah masa yang dipenuhi dengan prestasi penting dan kesejahteraan ekonomi yang tiada duanya, beliau adalah oarng yang sangat berjasa karena beliaulah yang menyusun kitab suci alquan sedangkan pada masa pemerintahannya ( ali bin abi thali) pada masa pemerintahannya beliau langsung mengambil tindakan kepada pejabat-pejabat yang korup.dari contoh diatas kita bisa mengetahui bahwasanya para hkulaurasyidin melaksanakan pemerinyahannya semata-mata untuk kesejahteraan msyarakat.
      


B. SARAN

            Seharusnya kita dapat mengambil ikhtibar dari khulaurasyidi beliau dalam melaksanakan pemerintahan dan mempebaikai perekonomian umat tidak mengharapkan pamri beliau lakukan semata-mata hanyalah untuk mengabdikan diri kepada  Allah SWT. Meskipun banyak tantangan dan rintang hendakanya kita sebagai umat muslim dapat mengambil contoh bagaiman kita harus ikhlas dalam mengerjakan sesuatu baik itu pun sangat sulit untuk kita gapai selalulah berpegang teguh dan memohon pertolonganya berbuatlah dan jangan pernah meminta imbalan atas apa yang telah kita perbuat selalulah meras kurang atas kebaikan yang telah kita perbuat.






DAFTAR PUSTAKA


1.      Zainuddin Ali, 2008, Hukum Ekonomi Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, Cet.1.
2.      Adiwarman Azwar Karim.2010.Sejarah Pemikir Ekonomi Islam.Jakarta.PT Raja Grafindo Persada
3.      Amalia Euis.2010.Sejarah Pemikir Ekonomi Islam.Jakarata.Gramata Publishing
4.      Gemala Dewi, 2004, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan & Perasuransian Syariah Di Indonesia, Prenada Media, Jakarta, Cet. Ke-1.
5.      H. Fathurrahman Djamil, “ Prinsip Ekonmi Syariah Dan Implementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syariah “, Makalah Yang Disampaikan Pada Pelatihan Teknis Fungsional Peningkatan Profesionalisme Bagi Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Peradilan Agama Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Semarang, DI Yogyakarta, Bandung, Banten Dan DKI Jakarta Di Batu- Malang, 1-4 Mei 2006
6.      Nursidik, “Sistem Ekonomi Islam Pada Masa Rasulullah Saw”, (Hakim Pada Pengadilan Agama Kajen)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar