SISTEM EKONOMI DAN FISKAL DALAM
PEMERINTAHAN
KHULAFA AR - RASYIDI
Dosen
pengampu : Abdul salam ,M.A
DISUSUN
OLEH :
SITI AYU
SYAFITRI
ERNI SETYANINGSIH
SUSILAWATI
MAKALAH INI DI SUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS SEMESTER
DUA
MATA KULIAH SEJARAH PEMIKIRAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI ISLAM
STIA ALMA ATA YOGYAKARTA TAHUN AJARAN
2014 – 2013
KATA PENGANTAR
Segala puja dan puji syukur kita
panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat kepada kita, sehingga
kita masih diberi kemampuan untuk mengerjakan makalah sejarah pemikiran dan
pengembangan ekonomi islam
Sholawat
dan salam semoga selalu terjunjungkan kepada nabi besar kita nabi Muhammad SAW
yang telah mempersatukan umat islam di seluruh dunia.
Dan makalah kamipun tidak akan
selesai tanpa bantuan pihak lain, maka dari itu kami mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu terselesainya makalah sejarah pemikiran
dan pengembangan ekonomi islam.
Mungkin hanya ini yang dapat kami
sampaikan, jika terdapat kesalahan dalam penulisan kata dan penyusunan kami
memohon maaf, dan semoga makalah kami ini menjadi rujukan ilmu pengetahuan bagi
para pembaca. Amin.
Yogyakarta, 24 Februari 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR.
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
a.latar
belakang.
b.rumusan
masalah
c.tujuan penulisan
BAB II PEMBAHASAN
a.pengetian kebijakan fiskal dan
ekonomi
b.khulafaurasyidin
c.masa pemerintahan
khulafaurasyidin
BAB III PENUTUP
a.kesimpulan
b.saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Islam sebagai suatu agama yang didasarkan
pada Al-Quran dan Sunnah. Islam juga memberikan tuntunan pada seluruh aspek
kehidupan. Islam mengartikan agama juga tidak saja berkaitan dengan
spiritualitas maupun ritualitas, namun islam merupakan serangkaian keyakinan,
ketentuan, dan aturan serta tuntunan moral bagi setiap aspek kehidupan manusia.
Dan lebih dari itu, islam mengartikan agaman sebagai sarana kehidupan yang
melekat pada setiap aktivitas kehidupan, baik ketika manusia berhubungan dengan
Tuhan maupun berinteraksi dengan sesame manusia. Islam memandang keseluruhan
aktivitas manusia dibumi ini sebagai sunnatullah, termasuk didalamnya aktivitas
ekonomi, ia menempatkan kegiatan ekonomi sebagai salah satu aspek penting untuk
mendapatkan kemuliaan, dan karenanya kegiatan ekonomi, seperti kegiatan lainnya
perlu dikontrol dan dituntun agar sejalan dengan tujuan syari’at.
Islam memberikan tuntunan bagaimana seharusnya beribadah kepada Tuhan
serta bagaimana juga berinteraksi dalam kehidupan bermasyarakat (mua’amalah)
baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat, bernegara, berekonomi, dan
sebagainya. Sebagai agama universal, islam memiliki tanggung jawab terhadap
kesejahteraan manusia, maka bagaimana manusia mempertahankan hidupnya, islam
juga telah memberikan tuntunan berekonomi secara islami.
Dalam penyusunan
makalah ini penyusun akan menyampaikan sejarah pemikiran ekonomi islam
khususnya pada masa Khulafa al-Rasyidin.
B.Rumusan masalah
1. siapa itu
khulafaurasyidin ?
2. siapa saja yang menjadi
khulafaurasyidin ?
3. apa yang di maksud
dengan kebijakn fiskal ?
4. bagaimana sistem ekonomi
dan pemerintahan khulafaurayidin ?
C. Tujuan
Penulisan
Adapun
tujuan penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui:
1.
Mengetahui bagaimana system perekonomian pada masa Khulafaurasyidin.
2.
Mengetahui system keuangan dan pajak pada masa itu.
3.
Mengetahui sumber pendapatan dan pengeluaran negera pada masa itu.
4.
Untuk memenuhi tugas dari mata kuliah sejarah pemikiran dan pengembangan
ekonomi islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
I.
Kebijakan Fiskal
Kebijakan
Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi
perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan
pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk
mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih menekankan pada
pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.
II.
Kebijakan Ekonomi
Secara umum, ekonomi oleh
Samuelson dalam bukunya “ The Economics “ sebagaimana dikutif oleh H.
Fathurrahman Djamil1, didefinisikan sebagai kajian tentang perilaku manusia
dalam hubungannya dengan pemanfaatan sumber - sumber produktif yang langka
untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa serta mendistribusikannya untuk
dikonsumsi. Dari definisi tersebut dapat dikatakan bahwa ekonomi adalah
perilaku manusia yang berhubungan dengan bagaimana proses dan cara memperoleh
dan mendayagunakan produksi, distribusi, dan konsumsi.
Ekonomi berkaitan dengan
perilaku manusia yang didasarkan pada landasan dan aksioma-aksioma serta
prinsip-prinsip yang menjadi dasar acuan. Begitu pula ketika manusia melakukan
kegiatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, maka tampak suatu rambu-rambu hukum
yang mengaturnya. Rambu-rambu hukum dimaksud, baik yang bersifat pengaturan
dari Al Quran, Al Hadits, peraturan perundang-undangan (ijtihad kolektif),
ijma’, qiyas, istihsan, maslahah mursalah, maqashidus syariah, maupun istilah
lainnya dalam teori-teori hukum Islam.
III.
Khulaffaurasyidin
Setiap langkah yang dilakukan oleh
Khulafaurrasyidin tidak pernah bertentangan dengan kemauan kaum muslimin selalu
berjalan pada jalur yang benar Para pemimpin Khulafaurrasyidin terdiri dari
empat orang sahabat Rasulullah Yaitu:
1.
Abu Bakar Siddiq
2.
Umar Ibn Khattab
3.
Utsman Ibn Affan
4.
Ali Ibn Abi Thalib.
Dalam pemerintahannya mereka berjuang terus
untuk agama Islam. mereka tidak pernah memanfaatkan jabatan untuk kepentingan
pribadinya atau untuk mengeruk harta. Mereka adalah pemimpin – pemimpin yang
baik dalam melaksanakan kekuasaan. Mereka mau menerima dan mengemban
kekhalifahan, bukan karena untuk mengharapkan sesuatu yang akan menguntungkan
pribadiya, tetapi semata – mata karena pengabdiannya terhadap Islam dan mencari
Keridhaan Allah SWT semata.
Setiap
langkah yang dilakukan oleh Khulafaurrasyidin tidak pernah bertentangan dengan
kemauan kaum muslimin selalu berjalan pada jalur yang benar.
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang
berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan
jasa. Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani (oikos) yang berarti
“keluarga, rumah tangga” dan (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan
secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen
rumah tangga.” Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah
orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari
ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
B. Masa Pemerintahan
Khulaurasyidin
1.
Masa
Pemerintahan Abu Bakar ash-Shiddiq
Setelah
Rasulullah Saw wafat, Abu Bakar Al-shiddiq yang bernama lengkap Abdullah ibn
Abu Quhafah at-Tamimi terpilih sebagai Khalifah Islam yang pertama. Ia
merupakan pemimpin agama sekaligus kepala negara kaum muslimin. Pada masa
pemerintahannya yang hanya berlangsung dua tahun, Abu Bakar ash-Shiddiq banyak
menghadapi persoalan dalam negeri yang berasal dari kelompok murtad, nabi
palsu, dan pembangkang zakat. Berdasarkan hasil musyawarah dengan para sahabat
yang lain, ia memutuskan untuk memerangi kelompok tersebut apa yang disebut
perang riddah.[2] Setelah berhasil menyuelesaikan urusan dalam negeri, Abu
Bakar mulai melakukan ekspansi ke wilayah utara untuk menghadapi pasukan Romawi
dan Persia yang selalu mengancam kedudukan umat islam. Namun, ia meninggal
dunia sebelum usaha selesai dilakukan.
Dalam
usahanya meningkatkan kesejahteraan umat islam, Abu Bakar ash-Shiddiq
melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti yang telah dipraktekkan
Rasulullah Saw. Ia sangat memperhatikan keakuratan penghitungan zakat sehingga
tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayarannya.[3] Hasil pengumpulan
zakat tersebut dijadikan sebagai pendapatan negara dan disimpan dalam Baitul
Mal untuk langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum muslimin hingga tidak
ada yang tersisa.
Seperti
halnya Rasulullah Saw, Abu Bakar aswh-Shiddiq juga melaksanakan kebijakan
pembagian tanah hasil taklukan, sebagian diberikan kepada kaum muslimin dan
sebagian yang lain tetap menjadi tanggungan negara. Di samping itu, ia juga
mengambil alih tanah-tanah dari orang-orang yang murtad untuk kemudian
dimanfaatkan demi kepentingan umat islam secara keseluruhan.
Dalam mendistribusikan harta Baitul Mal
tersebut, abu Bakar menerapkan prinsip kesamarataan, memberikan jumlah yang
sama kepada semua sahabat Rasulullah Saw dan tidak membeda-bedakan antara
sahabat yang terlebih dahulu memeluk Islam dengan sahabat yang baru memeluk
Islam, anatara hamba dengan orang merdeka, dan antara pria dengan wanita.
Menurutnya, dalam hal keutamaan beriman, Allah Swt yang akan memberikan
ganjarannya sedangkan dalam masalah kebutuhan hidup, prinsip kesamaan lebih
baik daripada prinsip keutamaan.
Dengan
demikian, selama masa pemerintahan Abu Bakar ash-Shiddiq, harta Baitul Mal
tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung
didistribusikan kepada seluruh kaum muslimin, bahkan ketika Abu Bakar
ahs-Shiddiq wafat, hanya ditemukan satu dirham dalam perbendaharaan negara.
Seluruh kaum muslimin diberikan bagian yang sama dari hasil pendapatan negara.
Apabila pendapatan meningkat, seluruh kaum muslimin mendapat manfaat yang sama
dan tidak ada seorang pun yang dibiarkan dalam kemiskinan. Kebijakan tersebut
berimplikasi pada peningkatan aggregate demand dan aggregate supply yang pada
akhirnya akan menaikkan total pendapatan nasional, disamping memperkecil jurang
pemisah antara orang-orang yang kaya dengan yang miskin.
2.
Masa
Pemerintahan Umar ibn al-Khattab
Untuk mencegah kemungkinan terjadinya
perselisihan dan perpecahan di kalangan umat islam, Abu Bakar ash-Shiddiq
bermusyawarah dengan para pemuka sahabat tentang calon penggantinya.
Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, ia menujuk Umar ibn al-Khattab sebagai
Khalifah Islam II. Keputusan tersebut diterima dengan baik oleh kaum muslimin.
Setelah diangkat sebagai khalifah, Umar ibn al-Khattab menyebut dirinya sebagai
khalifah khalifati Rasulillah ( pengganti dari pengganti Rasulullah). Ia juga
memperkenalkan istilah Amir al-Mu’minin (Komandan orang-orang yang beriman ).
Pada masa pemerintahannya yang berlangsung
selama sepuluh tahun, Umar ibn al-Khattab banyak melakukan ekspansi hingga
wilayah Islam meliputi Jazirah Arab, Palestina, Syiria, sebagian besar wilayah
Persia, dan Mesir.¬[7] Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar ibn
al-Khattab segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh Persia.
Administrasi pemerintah diatur menjadi delapan wilayah propinsi: Mekah,
Madinah, Syiria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Ia juga
membentuk jawatan kepolisian dan jawatan tenaga kerja.
i.Pendirian
Lembaga Baitul Mal
Seiring meluasnya wilayah kekuasaan Islam pada
masa pemerintahan Umar ibn al-Khattab, pendapatan negara mengalami peningkatan
yang sangat signifikan. Hal ini, memerlukan perhatian khusus untuk mengelolanya
agar dapat dimanfaatkan secara benar, efektif dan efisien. Setelah melakukan
musyawarah dengan para sahabat terkemuka, Khalifah Umar ibn al-Khattab mengmbil
keputusan untuk tidak menghabiskan harta Baitul Mal sekaligus, tetapi
dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ada, bahkan diantaranya
disediakan dana cadangan. Cikal bakal lembaga Baitul Mal yang dicetuskan dan
difungsikan oleh Rasulullah Saw dan diteruskan oleh Abu Bakar ash-Shiddiq,
semakin dikembangkan fungsinya pada masa pemerintahan Khalifah Umar ibn
al-Khattab sehingga menjadi lembaga yang reguler dan permanen.
Pada
tahun 16 H, bangunan lembaga Baitul Mal pertama kali didirikan dengan Madinah
sebagai pusatnya. Hal ini kemudian diikuti dengan pendirian cabang-cabangnya di
ibukota provinsi. Untuk menangani lembaga tersebut, Khalifah Umar ibn
al-Khattab menunjuk abdullah ibn Irqam sebagai bendahara negara dengan
Abdurrahman ibn Ubaid al-Qari sebagai wakilnya.
Bersamaan
dengan reorganisasi lembaga Baitul Mal, sekaligus sebagai perealisasian salah
satu fungsi negara islam, yakni jaminan fungsi sosial, Umar ibn al-Khattab
membentuk sistem diwan yang menurut pendapat terkuat, mulai dipraktekkan untuk
pertama kalinya pada tahun 20 H.[11] Dalam rangka ini, ia menunjuk sebuah
komite nassab ternama yang terdiri dari Aqil bin Abi Thalib, Mahzamah bin
Naufal, dan Jabir bin Mut’im untuk membuat laporan sensus penduduk sesuai
dengan tingkat kepentingan dan kelasnya. Daftar tersebut disususn secara
berurutan dimulai dari orang-orang yang mempunyai hubungan pertalian dengan
Nabi Muhammad Saw, kelompok al-Sabiqun al-Awwalun, hingga seterusnya.[12] Kaum
wanita, anak-anak dan para budak juga mendapat tunjangan sosial.
Untuk mendistribusikan harta Baitul Mal, Khalifah Umar ibn al-Khattab mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu, seperti:
Untuk mendistribusikan harta Baitul Mal, Khalifah Umar ibn al-Khattab mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu, seperti:
a) Departemen
Pelayanan Militer. Departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan
kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan. Besarnya jumlah dana bantuan
ditentukan oleh jumlah tanggungan keluarga setiap penerima dana.
b) Departemen
Kehakiman dan Eksekutif. Departemen yang bertanggung jawab terhadap pembayaran
gaji para hakim dan pejabat eksekutif. Besarnya gaji ini ditentukan oleh dua
hal, yaitu jumlah gaji yang diterima harus mencukupi kebutuhan keluarganya agar
terhindar dari praktek suap dan jumlah gaji yang diberikan harus sama dan
walaupun terjadi perbedaan, hal itu tetap dalam batas-batas kewajaran.
c) Departemen
Pendidikan dan Pengembangan Islam. Departemen ini mendistribusikan bantuan dana
bagi penyebar dan pengembang ajaran Islam beserta keluarganya, seperti guru dan
juru dakwah.
d) Departemen
Jaminan Sosial. Departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan
kepada seluruh fakir miskin dan orang-orang yang menderita.
i. Klasifikasi
dan Alokasi Pendapatan Negara
Pada masa pemerintahannya, khalifah Umar ibn
al-Khattab mengklasifikasikan pendapatan negara menjadi empat bagian, yaitu :
a) pendapatan
zakat dan ‘ushr (pajak tanah). Pendapatan ini didistribusikan dalam tingkat
lokal jika kelebihan penerimaan sudah disimpan di Baitul Mal Pusat dan
dibagikan kepada delapan ashnaf.
b) Pendapatan
khums dan sedekah. Pendapatan ini didistribusikan kepada para fakir miskin atau
untuk membiayai mereka yang sedang mencari kesejahteraan, tanpa diskriminasi
apakah ia seorang muslim atau bukan.
c) Pendapatan
kharaj, fai, jizyah, ‘ushr (pajak perdagangan ), dan sewa tanah. Pendapatan ini
digunakan untuk membayar dana pensiun dan dana bantuan serta untuk menutupi
biaya operasional administrasi, kebutuhan militer, dan sebagainya.
d) Pendapatan
lain-lain. Pendapatan ini digunakan untuk membayar para pekerja, pemeliharaan
anak-anak terlantar dan dana sosial lainnya.
Diantara
alokasi pendapatan Baitul Mal tersebut, dana pensiun merupakan pengeluaran
negara yang paling penting. Prioritas berikutnya adalah dana pertahanan negara
dan dana pembangunan. Selain itu, Khalifah Umar ibn al-Khattab juga menerapkan
beberapa kebijakan ekonomi lainnya, seperti :
i. Kepemilikan
tanah.
ii.
Zakat.
iii. ‘Ushr.
Khalifah Umar ibn al-Khattab menerapkan pajak ‘ushr kepada para pedagang yang
memasuki wilayah kekuasaan Islam. Besarnya bervariasi, 2,5% bagi pedagang
muslim, 5% bagi kafir dzimmi, dan 10% bagi kafir harbi.
iv. Mata
Uang. Pada masa pemerintahan Khalifah Umar ibn al-khattab, bobot mata uang
dinar seragam, yaitu sama dengan satu misqal atau 20 qirat atau 100 grain
barley. Sedangkan bobot dirham tidak seragam dan karenanya menimbulkan
kebingungan masyarakat. Dengan demikian, rasio antara satu dirham dengan satu
mitsqal adalah tujuh per sepuluh.
3.
Masa
Pemerintahan Utsman Bin Affan
Utsman dilahirkan di mekkah pada tahun 573
masehi bertepatan dengan tahun ke enam dari kelahiran nabi saw. Ayahandanya
‘Affan ibn Abi Ash keturunan Bani Umayyah yang cukup diegani pada saat itu. Dan
jika ditelusuri silsilah keturunannya dengan nabi maka akan bertemu pada
kakeknya yang ke enam yakni Abdi Manaf ibn Qushay. Utsman adalah saudagar
sukses yang berlimpah kekayaan harta. Namun, meski demikian beliau dikenal
sebagai sosok yang rendah hati, pemalu, dan dermawan sehingga beliau begitu
dihormati oleh masyarakat di sekelilingnya. Masuknya utsman kedalam islam
berawal dari sebuah suara dalam mimpinya di bawah rindang pohon antara maan dan
azzarqa yang menyarankan agar beliau segera kembali ke mekkah sebab orang yang
bernama Muhammad telah muncul membawa ajaran baru yang kelak akan merubah dunia
sebagai utusan tuhan.
Setelah terbangun dari mimpinya beliau bergegas kembali ke mekkah dan menanyakan hal ihwal ataupun makna yang tersimpan dari kejadian yang menimpanya. Kemudian beliau bertemu dengan Abu bakar dan mengajaknya untuk mengikuti langkahnya yang lebih dahulu memeluk islam. Lalu menghadaplah keduanya kepada rasulullah untuk menyatakan keislamannya.
Sungguh tak terbilang pengorbanannya terhadap islam, tak terbatas pada hartanya saja yang selalu dibelanjakan di jalan Allah nyawanya pun teramat sering terancam dengan berbagai pengucilan dan penyiksaan dari kerabat dan pemuka Quraisy ketika mereka tahu keislamannya. Di sisi lain Allah serta rasulnya begitu mencintainya sehingga pernah satu riwayat disebutkan bahwa beliau adalah salah satu penghuni syurga yang akan menemani rasul kelak. Utsman menjadi khalifah Pembai’atan Utsman sebagai khalifah berdasar kesepakatan enam orang sahabat termasuk dirinya yang telah ditunjuk langsung oleh Umar ibn Khattab untuk menjadi penggantinya yang akan melanjutkan kepemimpinan dan perjuangannya dalam menyebarkan islam ke penjuru dunia. Dari masa inilah awal pengangkatan seorang khalifah secara demokratis dengan jalan musyawarah yang diwakili oleh keenam orang sahabat sepanjang sejarah manusia.
Setelah terbangun dari mimpinya beliau bergegas kembali ke mekkah dan menanyakan hal ihwal ataupun makna yang tersimpan dari kejadian yang menimpanya. Kemudian beliau bertemu dengan Abu bakar dan mengajaknya untuk mengikuti langkahnya yang lebih dahulu memeluk islam. Lalu menghadaplah keduanya kepada rasulullah untuk menyatakan keislamannya.
Sungguh tak terbilang pengorbanannya terhadap islam, tak terbatas pada hartanya saja yang selalu dibelanjakan di jalan Allah nyawanya pun teramat sering terancam dengan berbagai pengucilan dan penyiksaan dari kerabat dan pemuka Quraisy ketika mereka tahu keislamannya. Di sisi lain Allah serta rasulnya begitu mencintainya sehingga pernah satu riwayat disebutkan bahwa beliau adalah salah satu penghuni syurga yang akan menemani rasul kelak. Utsman menjadi khalifah Pembai’atan Utsman sebagai khalifah berdasar kesepakatan enam orang sahabat termasuk dirinya yang telah ditunjuk langsung oleh Umar ibn Khattab untuk menjadi penggantinya yang akan melanjutkan kepemimpinan dan perjuangannya dalam menyebarkan islam ke penjuru dunia. Dari masa inilah awal pengangkatan seorang khalifah secara demokratis dengan jalan musyawarah yang diwakili oleh keenam orang sahabat sepanjang sejarah manusia.
Perluasan wilayah Islam Seperti yang telah
dikemukakan diatas bahwasanya utsman harus bekerja lebih keras lagi dalam
mempertahankan dan melanjutkan perjuangan panji islam sebab berbagai ancaman
dan rintangan akan semakin berat untuknya mengingat pada masa sebelumnya telah
tersiar tanda-tanda adanya negeri yang pernah ditaklukkan oleh islam hendak
berbalik memberontak padanya. Namun demikian, meski disana-sini banyak
kesulitan beliau sanggup meredakan dan menumpas segala pembangkangan mereka,
bahkan pada masa ini islam berhasil tersebar hampir ke seluruh belahan dunia
mulai dari Anatolia, dan Asia kecil, Afganistan, Samarkand, Tashkent,
Turkmenistan, Khurasan dan Thabrani Timur hingga Timur Laut seperti Libya,
Aljazair, Tunisia, Maroko dan Ethiopia. Maka islam lebih luas wilayahnya jika
dibandingkan dengan Imperium sebelumnya yakni Romawi dan Persia karena islam
telah menguasai hampir sebagian besar daratan Asia dan Afrika.
Pembentukan Armada laut Islam pertama Ide atau
gagasan untuk membuat sebuah armada laut islam sebenarnya telah ada sejak masa
kekhalifahan Umar Ibn khattab namun beliau menolaknya lantaran khawatir akan
membebani kaum muslimin pada saat itu. Setelah kekhalifahan berpindah tangan
pada Utsman maka gagasan itu diangkat kembali kepermukaan dan berhasil menjadi
kesepakatan bahwa kaum muslimin memang harus ada yang mengarungi lautan meskipn
sang khalifah mengajukan syarat untuk tidak memaksa seorangpun kecuali dengan
sukarela. Berkat armada laut ini wilayah islam bertambah luas setelah
menaklukkan pulau Cyprus meski harus melewati peperangan yang melelahkan.
Masa penyusunan Al – qur’an memang telah ada pada masa Khalifah Abu Bakar atas usulan Umar bin Khaththab yang kemudian disimpan ditangan istri Nabi Hafsah binti Umar. Berdasar pertimbangan bahwa banyak dari para penghafal Al – Qur’an yang gugur usai peperangan Yamamah. Kini setelah Ustman memegang tonggak kepemimpinan dan bertambah luas pula wilayah kekuasaan Islam maka banyak ditemukan perbedaan lahjah dan bacaan terhadap Al – Qur’an. Inilah yang mendorong beliau untuk menyusun kembali Al – Qur’an yang ada pada Hafsah dan menyeragamkannya kedalam bahasa Quraisy agar tidak terjadi perselisihan antara umat dikemudian hari. Seperti halnya kitab suci umat lain yang selalu berbeda antar sekte yang satu dengan yang lainnya. Maka diutuslah beberapa orang kepercayaannya untuk menyebarkan Al – Qur’an hasil kodifikasinya ke beberapa daerah penting antara lain Makkah, Syiria. Kuffah, Syam, Bashrah dan Yaman. Kemudian Beliau menginstruksikan untuk membakar seluruh mushaf yang lain dan berpatokan pada mushaf yang baru yang diberi nama Mushaf Al-Iman. Akhir Masa Kepemimpinan Ustman bin Affan Satu dekade pertama kepemimpinan Ustman adalah masa yang dipenuhi dengan prestasi penting dan kesejahteraan ekonomi yang tiada duanya, terkecuali pada dua tahun terakhir yang berbanding terbalik dengan sebelumnya kondisi serba sulit akibat merebaknya fitnah dan kedengkian musuh – musuh Islam yang diarahkan padanya sehingga beliau syahid dengan amat tragis pada jum’at sore 18 Dzulhijjah 35 H ditangan pemberontak Islam.
Masa penyusunan Al – qur’an memang telah ada pada masa Khalifah Abu Bakar atas usulan Umar bin Khaththab yang kemudian disimpan ditangan istri Nabi Hafsah binti Umar. Berdasar pertimbangan bahwa banyak dari para penghafal Al – Qur’an yang gugur usai peperangan Yamamah. Kini setelah Ustman memegang tonggak kepemimpinan dan bertambah luas pula wilayah kekuasaan Islam maka banyak ditemukan perbedaan lahjah dan bacaan terhadap Al – Qur’an. Inilah yang mendorong beliau untuk menyusun kembali Al – Qur’an yang ada pada Hafsah dan menyeragamkannya kedalam bahasa Quraisy agar tidak terjadi perselisihan antara umat dikemudian hari. Seperti halnya kitab suci umat lain yang selalu berbeda antar sekte yang satu dengan yang lainnya. Maka diutuslah beberapa orang kepercayaannya untuk menyebarkan Al – Qur’an hasil kodifikasinya ke beberapa daerah penting antara lain Makkah, Syiria. Kuffah, Syam, Bashrah dan Yaman. Kemudian Beliau menginstruksikan untuk membakar seluruh mushaf yang lain dan berpatokan pada mushaf yang baru yang diberi nama Mushaf Al-Iman. Akhir Masa Kepemimpinan Ustman bin Affan Satu dekade pertama kepemimpinan Ustman adalah masa yang dipenuhi dengan prestasi penting dan kesejahteraan ekonomi yang tiada duanya, terkecuali pada dua tahun terakhir yang berbanding terbalik dengan sebelumnya kondisi serba sulit akibat merebaknya fitnah dan kedengkian musuh – musuh Islam yang diarahkan padanya sehingga beliau syahid dengan amat tragis pada jum’at sore 18 Dzulhijjah 35 H ditangan pemberontak Islam.
4.
Masa
Pemerintahan Ali Bin Abi Thalib
Setelah diangkat sebagai khalifah keempat oleh
segenap kaum muslimin, Ali Bin Abi Thalib langsung mengambil tindakan seperti
memberhentikan para pejabat yang korup, membuka kembali lahan perkebunan yang
telah diberikan kepada orang-orang kesayangan utsman, dan mendistribusikan
pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan umar bin
khattab. Masa pemerintahan khalifah ali bin abi thalib yang hanya berlangsung
selama 6 tahun selalu diwarnai dengan ketidak stabilan kehidupan politik.
Kebijakan Ekonomi Ali Bin Ali Thallib.
a)
Mengedepankan prinsip pemerataan dalam
pendistribusian kekayaan negara kepada masyarakat.
b)
Menetapkan pajak terhadap para pemilik kebun
dan mengijinkan pemungutan zakat terhadap sayuran segar
c)
Pembayaran gaji pegawai dengan system mingguan
d)
Melakukan kontrol pasar dan pemberantas
pedagang licik, penimbunan barang , dan pasar gelap
e)
Aturan konpensai bagi para pekerja jika kereka
merusak barang-barang pekerjaaannya.
A.KESIMPULAN
Dari
makalah diatas tersebut kita semua dapat menyimpulkan bahwasanya ke bijakan
fiskal sangat berguna dalam menyelesaikan masalah
ekonomi sebagaimanna kebijakan ini untuk mengatur dan menegaskan dalam anggaran
penerimaan dana pengeluaran pembelanjaan negara dalam rangka mensetabilikan
perekonomian disamping itu sistem – sistem perekonomian yang di pimpin para
khulaurasyidin selalu mendapatkan keberhasilan dan tidak pernah mendapatkan
pertentangan dari kaum muslimin khulaurasyidin adalah pemimpin pengganti dari
Rosuluallah AS. Yang mendapatkan kepercayaan untuk memimpin umatnya,meraka
berjuang terus untuk agama mereka tida pernah memanfaatkan jabatan yang baik dalam melaksanakan kekuasaan. Mereka mau menerima dan
mengemban kekhalifahan, bukan karena untuk mengharapkan sesuatu yang akan
menguntungkan pribadiya, tetapi semata – mata karena pengabdiannya terhadap
Islam dan mencari Keridhaan Allah SWT semata.merka mempunyai penerapan dan cara
pemerintahan yagng berdeda-beda akan tetapi semuanya mereka lakukan hanyalah
untuk kesejah teraan umatnya contohnya pada masa pemerintahannya :
(Abu Bakar ash-Shiddiq) melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti
yang telah dipraktekkan Rasulullah Saw. Ia sangat memperhatikan keakuratan
penghitungan zakat sehingga tidak terjadi kelebihan atau kekurangan
pembayarannya. Hasil pengumpulan zakat tersebut dijadikan sebagai pendapatan
negara dan disimpan dalam Baitul Mal untuk langsung didistribusikan seluruhnya
kepada kaum muslimin hingga tidak ada yang tersisa sedangkan pada massa
pemerintahanya (umar ibn khattab ) banyak melakukan ekspansi wilayah islam yang
meliputi jajirah arab,palestina syiria spersia dan mesir dan mengakibatkan perluasan
daerah sangat cepat selain itu beliau juga mengatu administrasi pemerintahan
beliau juga membentuk jawatan kepolisian danjawatan tenaga kerja.pada masa
pemerintahanya( ustman ibn affan),adalah masa yang dipenuhi dengan prestasi
penting dan kesejahteraan ekonomi yang tiada duanya, beliau adalah oarng yang
sangat berjasa karena beliaulah yang menyusun kitab suci alquan sedangkan pada
masa pemerintahannya ( ali bin abi thali) pada masa pemerintahannya beliau
langsung mengambil tindakan kepada pejabat-pejabat yang korup.dari contoh
diatas kita bisa mengetahui bahwasanya para hkulaurasyidin melaksanakan
pemerinyahannya semata-mata untuk kesejahteraan msyarakat.
B. SARAN
Seharusnya kita
dapat mengambil ikhtibar dari khulaurasyidi beliau dalam melaksanakan
pemerintahan dan mempebaikai perekonomian umat tidak mengharapkan pamri beliau
lakukan semata-mata hanyalah untuk mengabdikan diri kepada Allah SWT. Meskipun banyak tantangan dan
rintang hendakanya kita sebagai umat muslim dapat mengambil contoh bagaiman
kita harus ikhlas dalam mengerjakan sesuatu baik itu pun sangat sulit untuk
kita gapai selalulah berpegang teguh dan memohon pertolonganya berbuatlah dan
jangan pernah meminta imbalan atas apa yang telah kita perbuat selalulah meras
kurang atas kebaikan yang telah kita perbuat.
DAFTAR PUSTAKA
1. Zainuddin Ali, 2008, Hukum Ekonomi Syariah, Sinar Grafika, Jakarta,
Cet.1.
2. Adiwarman Azwar Karim.2010.Sejarah Pemikir Ekonomi Islam.Jakarta.PT
Raja Grafindo Persada
3. Amalia Euis.2010.Sejarah Pemikir Ekonomi Islam.Jakarata.Gramata
Publishing
4. Gemala Dewi, 2004, Aspek-Aspek Hukum Dalam Perbankan &
Perasuransian Syariah Di Indonesia, Prenada Media, Jakarta, Cet. Ke-1.
5. H. Fathurrahman Djamil, “ Prinsip Ekonmi Syariah Dan
Implementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syariah “, Makalah Yang Disampaikan Pada
Pelatihan Teknis Fungsional Peningkatan Profesionalisme Bagi Para Ketua
Pengadilan Tingkat Pertama Peradilan Agama Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi
Agama Surabaya, Semarang, DI Yogyakarta, Bandung, Banten Dan DKI Jakarta Di
Batu- Malang, 1-4 Mei 2006
6. Nursidik, “Sistem Ekonomi Islam Pada Masa
Rasulullah Saw”, (Hakim Pada Pengadilan Agama Kajen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar