MAKALAH FIQIH MU’AMALAH
KAFALAH DAN WAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas
kelompok mata kuliah fiqih mu’amalah : Abdul Salam, M.A
Disusun Oleh :
1. Erni
Setyaningsih (S1 PSY)
2. Nurul
Hidayah (S1 ESY)
SEKOLAH
TINGGI ILMU AGAMA ALMA ATA
YOGYAKARTA
2013
KATA PENGANTAR
Segala puja dan puji
syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat kepada
kita, sehingga kita masih diberi kemampuan untuk mengerjakan makalah fiqih
muamalah tentang kafalah dan wakalah ini.
Sholawat dan salam semoga selalu
terjunjungkan kepada nabi besar kita nabi Muhammad SAW yang telah mempersatukan
umat islam di seluruh dunia.
Dan
makalah kamipun tidak akan selesai tanpa bantuan pihak lain, maka dari itu kami
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselesainya
makalah fiqih mu’amalah tentang kafalah dan wakalah ini.
Mungkin
hanya ini yang dapat kami sampaikan, jika terdapat kesalahan dalam penulisan
kata dan penyusunan kami memohon maaf, dan semoga makalah kami ini menjadi
rujukan ilmu pengetahuan bagi para pembaca. Amin.
Yogyakarta, 23 September 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
Sampul
Makalah .............................................................................................. i
Kata
Pengantar .............................................................................................. ii
Daftar
Isi .............................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN............................................................................................. 1
Latar
belakang .............................................................................................. 1
Rumusan
masalah .................................................................................... ......... 1
Tujuan .............................................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN .............................................................................................. 2
Pengertian
Kafalah .............................................................................................. 2
Sumber
Hukum .............................................................................................. 2
Jenis
Kafalah .............................................................................................. 3
Rukun
dan Syarat Kafalah...................................................................................... 4
Pembebasan
dari Akad Kafalah ............................................................................ 5
Pengertian
Wakalah .............................................................................................. 6
Landasan
Hukum .............................................................................................. 6
Rukun
dan Ketentuan Syari’ah ............................................................................. 7
Teknik
Perbankan .............................................................................................. 8
Berakhirnya
Akad Wakalah ................................................................................... 9
BAB
III PENUTUP .............................................................................................. 13
Penutup .............................................................................................. 13
Kesimpulan .............................................................................................. 13
Saran .............................................................................................. 13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Seiring perkembangan zaman banyak sekali berdiri
bank-bank syari’ah baik di Indonesia maupun di luar negeri. Itu berarti
pertumbuhan bisnis syariah semakin pesat dan khususnya didunia akuntansi
syariah. Kita sebagai umat muslim harus paham mengenai makna, landasan hukum,
syarat transaksi berbasis syari’ah.
Dengan demikian kami menulis makalah tentang “Kafalah dan Wakalah” ini selain kami berikan
untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Fiqih Muamalah, Bapak Abdul Salam,
M.A kami berikan juga kepada seluruh umat muslim yang membaca makalah ini.
Karena isi dan makna dari makalah “Kafalah dan Wakalah” ini sangatlah penting untuk kehidupan khususnya
didunia perbankan. Mengapa kita harus mempelajarinya? Karena kita harus
mengerti prosedur hutang piutang dengan baik dan benar menurut syariat islam.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
pengertian “Kafalah dan Wakalah” ?
2.
Apa
landasan hukum “Kafalah dan Wakalah”?
3.
Apa
syarat “kafalah dan wakalah”?
4.
Berapa
macam “Kafalah adan Wakalah”?
C.
TUJUAN
1.
Memenuhi
tugas kelompok mata kuliah fiqih muamalah;
2.
Paham
mengenai pengertian, landasan hukum dan syarat kafalah dan wakalah;
3.
Menambah
wawasan dalam kajian fiqih muamalah tentang
kafalah dan wakalah.
BAB II
PEMBAHASAN
KAFALAH
A. PENGERTIAN
KAFALAH
Kafalah
dalam arti bahasa adalah adh-dhammu (menggabungkan) atau ad-dhoman (jaminan),
hamalah (beban) dan za’amah (tanggungan). Sedangkan kafalah dalam arti syara’,
menurut kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) adalah jaminan atau garansi yang
diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga/pemberi pinjaman untuk memenuhi
kewajiban pihak kedua/peminjam, atau dalam pengertian lain bahwa kafalah adalah
mengalihkan tanggungjawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada
tanggungjawab orang lain sebagai peminjam. Akad kafalah yaitu perjanjian
pemberian jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafi’il) kepada pihak ketiga
( mafulahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau pihak yang ditanggung
(makful’anhu / ashil).
Secara
teknis akad kafalah berupa perjanjian bahwa seseorang memberikan penjaminan
kepada seseorang kreditor yang memberikan hutang kepada debitor, yaitu menjamin
bahwa hutang debitor akan dilunasi oleh penjamin apabila debitor tidak membayar
hutangnya. Contoh akad kafalah garansi bank (bank guarantee) , stand by letter
of credit, pembukaan L/C import, aksetasi, indorsement dan lain sebagainya.
Kafalah
merupakan salah satu jenis akad tabarru’ yang bertujuan untuk saling tolong
menolong. Namun, penjamin dapat menerima imbalan sepanjang tidak memberatkan.
Apabila ada imbalan maka akad kafalah bersifat mengikat tidak dapat dibatalkan
secara sepihak.
B. SUMBER
HUKUM
1.
Al-Qur'an “Dan dia (Allah) menjadikan yakaria sebagai penjaminnya.” (Maryam)
(QS. 3:37)
“Dan bagi siapa yang
dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat ) beban unta, dan
aku menjamin terhadapnya”. (QS. 12 : 72)
2.
As-Sunah Dari Abi Humammah, bahwa Rasululullah bersabda : “ penjamin adalah
orang yang berkewajiban mesti membayar”. (HR.Abu Dawud, At Tirmidzi)
Telah dihadapkan kepada
rasulullah (mayat seorang laki-laki utnuk disholatkan)... Rasulullah bertanya
“apakah dia mempunyai warisan?” para sahabat menjawab “Tidak”, Rasulullah
bertanya lagi, “Apakah dia mempunyai hutang?” Para sahabat menjawab. “Ya,
sejumlah tiga dinar” Rasulullahpun menyuruh para sahabat untuk menyolatkannya (tetapi
beliau sendiri tidak). Abu Qatadah lalu berkata, “saya menjamin hutangnya ya
Rasulullah”. Maka Rasulullahpun mensholatkan mayat tersebut. (HR.Bukhari)
C. JENIS
KAFALAH
1. Akad
kafalah bil-mal : merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang bank
terhadap utang. Akan berakhir ketika objek pertanggungan sudah terbayarkan
kepada penerima tanggungan, baik oleh tertanggung ataupun dari pihak kafil
pihak penerima tanggungan melakukan hibah atas objek pertanggungan. Atau juga
adanya pembebasan tanggungan atau hal lain yang dipersamakan dengan hal itu,
dari pihak penerima tanggungan (makful lahu).
2. Akad
kafalah bin-nafs : merupakan akad pemberian jaminan atas diri (personal
guarantee) akan berakhir ketika makful bihi telah menyerahkan diri dan hadir
dihadapan makful lahu, dan menyelesaikan
akad pertanggungan. Diri kafil mendapatkan pembebasan dari makful lahu, maka
akad kafalah berakhir, atau ketika makful ‘anhu meninggal dunia (al-‘adzim
1996, hal 51-54)
3. Kafalah
as-tslim : jenis kafalah ini bisa dilakukan untuk menjamin pengembalian barang
yang disewa, pada waktu sewa berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat
dilaksanalan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerjasama
dengan perusahan penyewaan (leasing company). Jaminan pembayaran bagi bank dapat
berupa deposito/tabungan dan bank dapat membebankan uang jasa (fee) kepada
nasabah itu.
4. Kafalah
munjazah : adalah jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka waktu dan
untuk kepentingan/tujuan tertentu. Contoh pemberian jaminan dalam bentuk
performance bonds (jaminan prestasi), hal ini sudah lazim berlaku didunia
perbankan.
5. Kafalah
al-muallaqah : bentuk jaminan ini merupakan penyederhanaan dari kafalah
al-munjazah baik oleh industri perbankan maupun asuransi.
D. SYARAT KAFALAH
a.
Kafil (Penjamin);
b.
Makful ‘anhu (Pihak yang dijamin);
c.
Makful lahu (Pihak yang berpiutang);
d.
Makful bihi (Objek kafalah);
e.
Akad harus dinyatakan para pihak baik dengan lisan, tulisan, atau isyarat.
E. RUKUN
KAFALAH
§ Sighat.
Sighat kafalah bisa diekspresikan dengan ungkapan yang menyatakan adanya kesanggupan
untuk menanggung sesuatu, sebuah kesanggupan untuk menunaikan kewajiban. Seperti
ungkapan “Aku akan menjadi penjaminmu” atau “saya akan menjadi penjamin atas
kewajibanmu terhadap seseorang” atau
ungkapan lain yang sejenis. Ulama tidak mensyaratkan kalimat verbal yang harus
diucapakan dalam akad kafalah, semuanya dikembalikan kepada adat kebiasaan. Intinya,
ungkapan tersebut menyatakan kesanggupan untuk menjamin sebuah kewajiban.
§ Makfal
Bihi. Objek pertanggungan harus bersifat mengikat terhadap diri tertanggung ,
dan tidak bisa dibatalkan tanpa adanya sebab syar’i . Selain itu, objek
tersebut harus merupakan tanggung jawab penuh pihak tertanggung. Seperti
menjamin harga atas transaksi barang sebelum serah terima, menanggung beban
hutang yang bersifat mengikat terhadap diri seseorang. Selain itu, nominal
objek pertanggungan harus jelas, tidak diperbolehkan menanggung sesuatu yang
tidak jelas (majhul). Namun demikian, sebagian ulama fiqih membolehkan
menanggung objek pertanggungan yang bersifat majhul . Hal ini disandarkan pada
hadits Rasulullah, “Barang siapa dari orang-orang mukmin yang meninggalkan
tanggungan hutang, maka pembayaranya menjadi kewajibanku”. Berdasarkan hadits
ini, nilai objek pertanggungan yang dijamin oleh Rasulullah bersifat majhul,
dengan demikian diperbolehkan.
§ Kafil.
Ulama fiqih mensyaratkan, seorang kafil haruslah orang yang berjiwa filantropi
orang yang terbiasa berbuat baik demi kemaslahatan orang lain. Selain itu, ia
juga orang yang telah baligh dan berakal. Akad kafalah tidak boleh dilakukan
oleh anak kecil, orang-orang safih
ataupun orang yang terhalang
untuk melakukan transaksi (majhur ‘alaih). Karena bersifat charity, akad
kafalah harus dilakukan oleh seorang kafil dengan penuh kebebasan, tanpa adanya
paksaan. Ia memiliki kebebasan penuh guna menjalankan pertanggungan. Karena,
dalam akad ini, kafil tidak memiliki hak untuk merujuk pertanggungan yang telah
ditetapkan.
§ Makful
lahu. Ulama mensyaratkan, makful lahu harus dikenali oleh kafil, guna
meyakinkan pertanggungan yang menjadi bebanya dan mudah untuk memenuhinya.
Selain itu, ia diisyaratkan untuk menghadiri majlis akad. Ia adalah orang yang
baligh dan berakal, tidak boleh orang gila atau anak kecil yang belum berakal
(al-‘adzim, 1996, hal.48-50)
F. PEMBEBASAN
DARI AKAD KAFALAH
a. apabila penjamin telah menyerahkan
barang jaminan kepada pihak pemberi pinjaman ditempat yang sah menurut hukum,
maka penjamin bebas dari tanggung jawab.
b. apabila penjamin telah menyerahkan
peminjam kepada pihak pemberi pinjaman sesuai denang ketentuan dalam akad
sebelum waktu yang ditentukan , maka penjamin bebas dari tanggung jawab,
c. penjamin dibebaskan dari tanggung jawab
apabila peminjam meninggal dunia.
d. penjamin dibebaskan dari tanggung jawab
apabila peminjam membebaskannya.
e. pembebasan penjamin tidak
mengakibatkan pembebasan utang peminjam.
f. pembebasan utang bagi peminjam
mengakibatkan pembebasan tanggung jawab dari peminjam.
g. penjamin dibebaskan dari tanggung jawab
jika pemberi pinjaman meninggal dan peminjam adalah ahli waris tunggal dari
pihak pemberi pinjaman.
h. jika penjamin atau peminjam berdamai
dengan pihak pemberi pinjaman mengenai sebagian dari utang, keduanya dibebaskan
dari akad jaminan jika persyaratan pembebasan dimasukkan kedalam akad
perdamainan mereka.
i. jika penjamin memindahkan tanggung jawabnya
kepada pihak lain dengan persetujuan pihak pemberi pinjaman, maka penjamin
dibebaskan dari tanggung jawab.
j. penjamin wajib bertanggung jawab
untuk membayar utang peminjam jika peminjam tidak melunasinya.
k. penjamin wajib mengganti kerugian
untuk barang yang hilang atau rusak karena kelalaiannya.
WAKALAH
A. PENGERTIAN WAKALAH
Wakalah
atau wikalah berarti at-tahfidh (penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat).
Sedangkan secara etimologi, wakalah adalah akad pemberian kuasa (muwakil)
kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama
pemberi kuasa. Pengertian wakalah menurut KHES pasal 20 (38) adalah pemberi
kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan sesuatu. Wakalah kadang-kadang
sangat dibutuhkan manusia karena tidak semua orang mempunyai kemampuan atau
kesempatam untuk menyelesaikan segala urusannya sendiri. pada suatu kesempatan,
seseorang perlu mendelegasikan suatu pekerjaan kepada orang lain mewakili
dirinya.
B. LANDASAN HUKUM
1.
Al-Quran : salah satu landasan syariah diperbolehkannya al-wakalah
mengenai kisah tentang Nabi Yusuf As. Saat ia berkata kepada Raja, “jadikanlah
aku bendaharawan negara (mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai
menjaga lagi berpengalaman”. (QS Yusuf (12):55).
Ayat
lain yang berkaitan dengan al-wakalah, yaitu firman Allah yang berkaitan dengan
kisah Ashabul Kahfi: ..... dan demikian kami bangkitkan mereka agar saling
bertanya diantara mereka sendiri. Berkata salah seorang diantara mereka, “sudah
berapa lamakah kamu berada disini?” mereka menjawab, “kita berada disini sudah
satu atau setengah hari”. Berkata lain (yang lain lagi), “Tuhan kamu lebih
mengetahuia berapa lamanya kamu pergi kekota dengan membawa uang perakmu ini,
dan hendaklah ia lihat makanan yang lebih baik untukmu, dan hendaklah berlaku
lemah lembut, dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorangpun.
(QS AL-Kahfi (18):19)
2.
Hadis : Rasulullah SAW, mewkilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar
untuk mewakilinya mengawini Maimunah binti al-Harits” (Imam Malik, No. 678,
Kitab Al-Muwatha’, Bab Haji).
3.
Ijma’ : Para ulama bersepakat dengan ijma’ atas dibolehkan wakalah.
Mereka bahkan yang cenderung menyunahkannya dengan alasan bahwa hal tersebut termasuk
jenis ta’awun atau tolong menolong atas dasar kebaikan dan takwa. Sebagaimana
Firman Allah : “dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan
taqwa, dan janganlah kamu tolong menolong dalam (mengerjakan) dosa dan
permusuhan”. (QS. Al-Maidah)
C. RUKUN dan KETENTUAN SYARIAH
a. Rukun wakalah ada 3
(tiga), yaitu :
1. wakil (Penerima kuasa);
2. Muwakil (Pihak yang
meminta diwakilkan);
4.Objek akad berupa barang atau jasa;
3. Ijab kabul / serah
terima.
b. Ketentuan Syariah :
1. Pelaku
ü Pihak
pemberi kuasa/pihak yang meminta diwakilkan (muwakil) :
·
Pemilik sah yang
bertindak terhadap sesuatu yang diwakilkan.
·
Orang mukalaf atau
anak mumayyiz dalam batas – batas tertentu, yakni dalam hal-hal yang bermanfaat
baginya seperti mewakilkan untuk menerima hibah, menerima sedekah dan
sebagainya.
ü Pihak
penerima kuasa (wakil) :
·
Harus cakap
hukum
·
Dapat
mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya
2. Objek yang
dikuasakan/diwakilkan/taukil
· Diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili
· Tidak
bertentangan dengan syariah islam
· Dapat
diwakilkan menurut syariah islam
· Manfaat
barang atau jasa harus bisa dinilai
· Kontrak
dapat dilaksanakan
3.
Ijab kabul adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela di antara
pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, melalui korespondensi
atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
D.
TEKNIK PERBANKAN
1. Wakalah dalam implikasi perbankan
terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya
melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer
uang.
2. Bank dan nasabah yang dicantumkan
dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khusus untuk pembukaan L/C ,
apabila nasabah ternyata tidak cukup, maka penyelesaian L/C dapat dilakukan
dengan pembiayaan murabaha, salam, ikarah, mudharabah, atau musyarakah.
3. Kelalaian dalam menjalankan kuasa
menjadi tanggung jawab bank kecuali kegagalan karena force majeure menjadi
tanggungjawab nasabah.
4. Apabila bank yang ditunjuk lebih dari
satu, maka masing-masing bank tidak bertindak sendiri-sendiri tanpa musyawarah
dengan bank yang lain, kecuali dengan seizin nasabah.
5. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab
bank harus jelas sesuai kehendak nasabah bank. Setiap tugas yang dilakukan
harus mengatasnamakan nasabah dan harus dilaksanakan oleh bank atas pelaksanaan
tugasnya tersebut, bank mendapat pengganti biaya berdasarkan kesepakatan
bersama.
6. Pemberian kuasa berakhir setelah
tugas dilaksanakan dan disetujui antara nasabah dengan baik.
E. BERAKHIRNYA AKAD WAKALAH
1. Salah
satu pelaku meninggal dunia atau hilang akal, karena jika ini terjadi salah
satu syarat wakalah tidak terpenuhi.
2. Pekerjaan
yang diwakilkan sudah selesai.
3. Pemutusan
oleh orang yang mewakilkan.
4. Wakil
mengundurkan diri.
5. Orang
yang mewakilkan sudah tidak memiliki status kepemilikan atas sesuatu yang
diwakilkan.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Pengertian akad kafalah adalah : perjanjian
pemberian jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafi’il) kepada pihak ketiga
( Mafulahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau pihak yang ditanggung (makful’anhu
/ ashil). Pengertian akad wakalah adalah
: akad pelimpahan kekuasaan oleh suatu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal
yang boleh di wakilkan. Namun, tidak semua hak dapat diwakilkan contohnya shalat,
puasa, bersuci, qishash, talak dan lain sebagainya.
Akad
kafalah dan Wakalah keduanya mempunyai rukun dan syarat yang berbeda-beda serta
landasan hukum yang berbeda pula. Namun keduanya sama-sama mempunyai peranan
penting dalam hal hutang piutang dan lain sebagainya yang berhubungan dengan
agen dan jaminan.
B.
SARAN
Apabila seseorang memberikan kepercayaan atau
sebuah tugas kepada kita, ambilah kesempatan itu. Karena kesempatan tidak akan
datang dua kali dan jagalah kepercayaan tersebut dengan cara menjalankan tugas
atau kepercayaan tersebut dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Nurhayati,
Sri dan Wasilah, 2008. Akuntansi Syariah di Indonesia, Depok : Salemba Empat.
Ø Djuani,
Dimyauddin, 2010. Pengantar Fiqh Muamalah, Yoyakarta : Pustaka Pelajar.
Ø Sudarsono,
Heri, 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah Diskripsi dan Ilustrasi, Yogyakarta : Ekonesia.
Ø Rivai,
Veithzal. 2007, Bank and Financial Institutation Management, Jakarta :
Rajagrafindo Persada.
Ø Mujahidin,
Ahmad, 2010. Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah di Indonesia,
Bogor : Ghalia Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar