Kamis, 24 Oktober 2013

MAKALAH FIQIH MU’AMALAH
KAFALAH DAN WAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah fiqih mu’amalah : Abdul Salam, M.A
Disusun Oleh :
1. Erni Setyaningsih (S1 PSY)
2. Nurul Hidayah (S1 ESY)

SEKOLAH TINGGI ILMU AGAMA ALMA ATA
YOGYAKARTA
2013

KATA PENGANTAR

    Segala puja dan puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat kepada kita, sehingga kita masih diberi kemampuan untuk mengerjakan makalah fiqih muamalah tentang kafalah dan wakalah ini.
            Sholawat dan salam semoga selalu terjunjungkan kepada nabi besar kita nabi Muhammad SAW yang telah mempersatukan umat islam di seluruh dunia.
Dan makalah kamipun tidak akan selesai tanpa bantuan pihak lain, maka dari itu kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselesainya makalah fiqih mu’amalah tentang kafalah dan wakalah ini.
Mungkin hanya ini yang dapat kami sampaikan, jika terdapat kesalahan dalam penulisan kata dan penyusunan kami memohon maaf, dan semoga makalah kami ini menjadi rujukan ilmu pengetahuan bagi para pembaca. Amin.



Yogyakarta, 23 September 2013

Penyusun






DAFTAR ISI


Sampul Makalah                ..............................................................................................   i
Kata Pengantar                  ..............................................................................................   ii
Daftar Isi                           ..............................................................................................   iii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................               1
Latar belakang            ..............................................................................................   1
Rumusan masalah       .................................................................................... .........   1
Tujuan                         ..............................................................................................   1
BAB II PEMBAHASAN ..............................................................................................   2
Pengertian Kafalah     ..............................................................................................   2
Sumber Hukum          ..............................................................................................   2
Jenis Kafalah              ..............................................................................................   3
Rukun dan Syarat Kafalah......................................................................................   4
Pembebasan dari Akad Kafalah  ............................................................................   5
Pengertian Wakalah    ..............................................................................................   6
Landasan Hukum       ..............................................................................................   6
Rukun dan Ketentuan Syari’ah  .............................................................................               7
Teknik Perbankan       ..............................................................................................   8
Berakhirnya Akad Wakalah  ...................................................................................   9
BAB III PENUTUP         ..............................................................................................   13
Penutup                       ..............................................................................................   13
Kesimpulan                  ..............................................................................................   13
Saran                            ..............................................................................................   13
          
                                                                              



BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
          Seiring perkembangan zaman banyak sekali berdiri bank-bank syari’ah baik di Indonesia maupun di luar negeri. Itu berarti pertumbuhan bisnis syariah semakin pesat dan khususnya didunia akuntansi syariah. Kita sebagai umat muslim harus paham mengenai makna, landasan hukum, syarat transaksi berbasis syari’ah.
             Dengan demikian kami menulis makalah tentang “Kafalah dan Wakalah” ini selain kami berikan untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Fiqih Muamalah, Bapak Abdul Salam, M.A kami berikan juga kepada seluruh umat muslim yang membaca makalah ini. Karena isi dan makna dari  makalah “Kafalah dan Wakalah” ini  sangatlah penting untuk kehidupan khususnya didunia perbankan. Mengapa kita harus mempelajarinya? Karena kita harus mengerti prosedur hutang piutang dengan baik dan benar menurut syariat islam.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian “Kafalah dan Wakalah” ?
2.      Apa landasan hukum “Kafalah dan Wakalah”?
3.      Apa syarat “kafalah dan wakalah”?
4.      Berapa macam “Kafalah adan Wakalah”?

C.    TUJUAN
1.      Memenuhi tugas kelompok mata kuliah fiqih muamalah;
2.      Paham mengenai pengertian, landasan hukum dan syarat kafalah dan wakalah;
3.      Menambah wawasan dalam kajian fiqih muamalah tentang  kafalah dan wakalah.





BAB II
PEMBAHASAN
*        KAFALAH

A.    PENGERTIAN KAFALAH
        Kafalah dalam arti bahasa adalah adh-dhammu (menggabungkan) atau ad-dhoman (jaminan), hamalah (beban) dan za’amah (tanggungan). Sedangkan kafalah dalam arti syara’, menurut kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) adalah jaminan atau garansi yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga/pemberi pinjaman untuk memenuhi kewajiban pihak kedua/peminjam, atau dalam pengertian lain bahwa kafalah adalah mengalihkan tanggungjawab seseorang yang dijamin dengan berpegang pada tanggungjawab orang lain sebagai peminjam. Akad kafalah yaitu perjanjian pemberian jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafi’il) kepada pihak ketiga ( mafulahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau pihak yang ditanggung (makful’anhu / ashil).
        Secara teknis akad kafalah berupa perjanjian bahwa seseorang memberikan penjaminan kepada seseorang kreditor yang memberikan hutang kepada debitor, yaitu menjamin bahwa hutang debitor akan dilunasi oleh penjamin apabila debitor tidak membayar hutangnya. Contoh akad kafalah garansi bank (bank guarantee) , stand by letter of credit, pembukaan L/C import, aksetasi, indorsement dan lain sebagainya.
        Kafalah merupakan salah satu jenis akad tabarru’ yang bertujuan untuk saling tolong menolong. Namun, penjamin dapat menerima imbalan sepanjang tidak memberatkan. Apabila ada imbalan maka akad kafalah bersifat mengikat tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
B.     SUMBER HUKUM
1. Al-Qur'an “Dan dia (Allah) menjadikan yakaria sebagai penjaminnya.” (Maryam) (QS. 3:37)
“Dan bagi siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat ) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”.  (QS. 12 : 72)
2. As-Sunah Dari Abi Humammah, bahwa Rasululullah bersabda : “ penjamin adalah orang yang berkewajiban mesti membayar”. (HR.Abu Dawud, At Tirmidzi)
Telah dihadapkan kepada rasulullah (mayat seorang laki-laki utnuk disholatkan)... Rasulullah bertanya “apakah dia mempunyai warisan?” para sahabat menjawab “Tidak”, Rasulullah bertanya lagi, “Apakah dia mempunyai hutang?” Para sahabat menjawab. “Ya, sejumlah tiga dinar” Rasulullahpun menyuruh para sahabat untuk menyolatkannya (tetapi beliau sendiri tidak). Abu Qatadah lalu berkata, “saya menjamin hutangnya ya Rasulullah”. Maka Rasulullahpun mensholatkan mayat tersebut. (HR.Bukhari)

C.     JENIS KAFALAH
1.      Akad kafalah bil-mal : merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang bank terhadap utang. Akan berakhir ketika objek pertanggungan sudah terbayarkan kepada penerima tanggungan, baik oleh tertanggung ataupun dari pihak kafil pihak penerima tanggungan melakukan hibah atas objek pertanggungan. Atau juga adanya pembebasan tanggungan atau hal lain yang dipersamakan dengan hal itu, dari pihak penerima tanggungan (makful lahu).
2.      Akad kafalah bin-nafs : merupakan akad pemberian jaminan atas diri (personal guarantee) akan berakhir ketika makful bihi telah menyerahkan diri dan hadir dihadapan  makful lahu, dan menyelesaikan akad pertanggungan. Diri kafil mendapatkan pembebasan dari makful lahu, maka akad kafalah berakhir, atau ketika makful ‘anhu meninggal dunia (al-‘adzim 1996, hal 51-54)
3.      Kafalah as-tslim : jenis kafalah ini bisa dilakukan untuk menjamin pengembalian barang yang disewa, pada waktu sewa berakhir. Jenis pemberian jaminan ini dapat dilaksanalan oleh bank untuk kepentingan nasabahnya dalam bentuk kerjasama dengan perusahan penyewaan (leasing company). Jaminan pembayaran bagi bank dapat berupa deposito/tabungan dan bank dapat membebankan uang jasa (fee) kepada nasabah itu.
4.      Kafalah munjazah : adalah jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka waktu dan untuk kepentingan/tujuan tertentu. Contoh pemberian jaminan dalam bentuk performance bonds (jaminan prestasi), hal ini sudah lazim berlaku didunia perbankan.
5.      Kafalah al-muallaqah : bentuk jaminan ini merupakan penyederhanaan dari kafalah al-munjazah baik oleh industri perbankan maupun asuransi.

D.     SYARAT KAFALAH
a. Kafil (Penjamin);
b. Makful ‘anhu (Pihak yang dijamin);
c. Makful lahu (Pihak yang berpiutang);
d. Makful bihi (Objek kafalah);
e. Akad harus dinyatakan para pihak baik dengan lisan, tulisan, atau isyarat.
E.     RUKUN KAFALAH
§  Sighat. Sighat kafalah bisa diekspresikan dengan ungkapan yang menyatakan adanya kesanggupan untuk menanggung sesuatu, sebuah kesanggupan untuk menunaikan kewajiban. Seperti ungkapan “Aku akan menjadi penjaminmu” atau “saya akan menjadi penjamin atas kewajibanmu terhadap seseorang”  atau ungkapan lain yang sejenis. Ulama tidak mensyaratkan kalimat verbal yang harus diucapakan dalam akad kafalah, semuanya dikembalikan kepada adat kebiasaan. Intinya, ungkapan tersebut menyatakan kesanggupan untuk menjamin sebuah kewajiban.
§  Makfal Bihi. Objek pertanggungan harus bersifat mengikat terhadap diri tertanggung , dan tidak bisa dibatalkan tanpa adanya sebab syar’i . Selain itu, objek tersebut harus merupakan tanggung jawab penuh pihak tertanggung. Seperti menjamin harga atas transaksi barang sebelum serah terima, menanggung beban hutang yang bersifat mengikat terhadap diri seseorang. Selain itu, nominal objek pertanggungan harus jelas, tidak diperbolehkan menanggung sesuatu yang tidak jelas (majhul). Namun demikian, sebagian ulama fiqih membolehkan menanggung objek pertanggungan yang bersifat majhul . Hal ini disandarkan pada hadits Rasulullah, “Barang siapa dari orang-orang mukmin yang meninggalkan tanggungan hutang, maka pembayaranya menjadi kewajibanku”. Berdasarkan hadits ini, nilai objek pertanggungan yang dijamin oleh Rasulullah bersifat majhul, dengan demikian diperbolehkan.
§  Kafil. Ulama fiqih mensyaratkan, seorang kafil haruslah orang yang berjiwa filantropi orang yang terbiasa berbuat baik demi kemaslahatan orang lain. Selain itu, ia juga orang yang telah baligh dan berakal. Akad kafalah tidak boleh dilakukan oleh anak kecil, orang-orang safih  ataupun orang yang terhalang  untuk melakukan transaksi (majhur ‘alaih). Karena bersifat charity, akad kafalah harus dilakukan oleh seorang kafil dengan penuh kebebasan, tanpa adanya paksaan. Ia memiliki kebebasan penuh guna menjalankan pertanggungan. Karena, dalam akad ini, kafil tidak memiliki hak untuk merujuk pertanggungan yang telah ditetapkan.
§  Makful lahu. Ulama mensyaratkan, makful lahu harus dikenali oleh kafil, guna meyakinkan pertanggungan yang menjadi bebanya dan mudah untuk memenuhinya. Selain itu, ia diisyaratkan untuk menghadiri majlis akad. Ia adalah orang yang baligh dan berakal, tidak boleh orang gila atau anak kecil yang belum berakal (al-‘adzim, 1996,  hal.48-50)

F.      PEMBEBASAN DARI AKAD KAFALAH
a. apabila penjamin telah menyerahkan barang jaminan kepada pihak pemberi pinjaman ditempat yang sah menurut hukum, maka penjamin bebas dari tanggung jawab.
b. apabila penjamin telah menyerahkan peminjam kepada pihak pemberi pinjaman sesuai denang ketentuan dalam akad sebelum waktu yang ditentukan , maka penjamin bebas dari tanggung jawab,
c. penjamin dibebaskan dari tanggung jawab apabila peminjam meninggal dunia.
d. penjamin dibebaskan dari tanggung jawab apabila peminjam membebaskannya.
e. pembebasan penjamin tidak mengakibatkan pembebasan utang peminjam.
f. pembebasan utang bagi peminjam mengakibatkan pembebasan tanggung jawab dari peminjam.
g. penjamin dibebaskan dari tanggung jawab jika pemberi pinjaman meninggal dan peminjam adalah ahli waris tunggal dari pihak pemberi pinjaman.
h. jika penjamin atau peminjam berdamai dengan pihak pemberi pinjaman mengenai sebagian dari utang, keduanya dibebaskan dari akad jaminan jika persyaratan pembebasan dimasukkan kedalam akad perdamainan mereka.
i. jika penjamin memindahkan tanggung jawabnya kepada pihak lain dengan persetujuan pihak pemberi pinjaman, maka penjamin dibebaskan dari tanggung jawab.
j. penjamin wajib bertanggung jawab untuk membayar utang peminjam jika peminjam tidak melunasinya.
k. penjamin wajib mengganti kerugian untuk barang yang hilang atau rusak karena kelalaiannya.

*             WAKALAH

A. PENGERTIAN WAKALAH
     Wakalah atau wikalah berarti at-tahfidh (penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat). Sedangkan secara etimologi, wakalah adalah akad pemberian kuasa (muwakil) kepada penerima kuasa (wakil) untuk melaksanakan suatu tugas (taukil) atas nama pemberi kuasa. Pengertian wakalah menurut KHES pasal 20 (38) adalah pemberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan sesuatu. Wakalah kadang-kadang sangat dibutuhkan manusia karena tidak semua orang mempunyai kemampuan atau kesempatam untuk menyelesaikan segala urusannya sendiri. pada suatu kesempatan, seseorang perlu mendelegasikan suatu pekerjaan kepada orang lain mewakili dirinya.
  B. LANDASAN HUKUM
1.  Al-Quran : salah satu landasan syariah diperbolehkannya al-wakalah mengenai kisah tentang Nabi Yusuf As. Saat ia berkata kepada Raja, “jadikanlah aku bendaharawan negara (mesir). Sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengalaman”. (QS Yusuf (12):55).
Ayat lain yang berkaitan dengan al-wakalah, yaitu firman Allah yang berkaitan dengan kisah Ashabul Kahfi: ..... dan demikian kami bangkitkan mereka agar saling bertanya diantara mereka sendiri. Berkata salah seorang diantara mereka, “sudah berapa lamakah kamu berada disini?” mereka menjawab, “kita berada disini sudah satu atau setengah hari”. Berkata lain (yang lain lagi), “Tuhan kamu lebih mengetahuia berapa lamanya kamu pergi kekota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah ia lihat makanan yang lebih baik untukmu, dan hendaklah berlaku lemah lembut, dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorangpun. (QS AL-Kahfi (18):19)
2.  Hadis : Rasulullah SAW, mewkilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar untuk mewakilinya mengawini Maimunah binti al-Harits” (Imam Malik, No. 678, Kitab Al-Muwatha’, Bab Haji).
3.  Ijma’ : Para ulama bersepakat dengan ijma’ atas dibolehkan wakalah. Mereka bahkan yang cenderung menyunahkannya dengan alasan bahwa hal tersebut termasuk jenis ta’awun atau tolong menolong atas dasar kebaikan dan takwa. Sebagaimana Firman Allah : “dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, dan janganlah kamu tolong menolong dalam (mengerjakan) dosa dan permusuhan”. (QS. Al-Maidah)
C. RUKUN dan KETENTUAN SYARIAH
a. Rukun wakalah ada 3 (tiga), yaitu :
1. wakil (Penerima kuasa);
2. Muwakil (Pihak yang meminta diwakilkan);
4.Objek akad berupa barang atau jasa;
3. Ijab kabul / serah terima.
b. Ketentuan Syariah :
        1. Pelaku
ü Pihak pemberi kuasa/pihak yang meminta diwakilkan (muwakil) :
·      Pemilik sah yang bertindak terhadap sesuatu yang diwakilkan.
·      Orang mukalaf atau anak mumayyiz dalam batas – batas tertentu, yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya seperti mewakilkan untuk menerima hibah, menerima sedekah dan sebagainya.
ü Pihak penerima kuasa (wakil) :
·      Harus cakap hukum
·      Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya
2. Objek yang dikuasakan/diwakilkan/taukil
·      Diketahui  dengan jelas oleh orang yang mewakili
·      Tidak bertentangan dengan syariah islam
·      Dapat diwakilkan menurut syariah islam
·      Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai
·      Kontrak dapat dilaksanakan
3. Ijab kabul adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela di antara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
D. TEKNIK PERBANKAN
1. Wakalah dalam implikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.
2. Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khusus untuk pembukaan L/C , apabila nasabah ternyata tidak cukup, maka penyelesaian L/C dapat dilakukan dengan pembiayaan murabaha, salam, ikarah, mudharabah, atau musyarakah.
3. Kelalaian dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab bank kecuali kegagalan karena force majeure menjadi tanggungjawab nasabah.
4. Apabila bank yang ditunjuk lebih dari satu, maka masing-masing bank tidak bertindak sendiri-sendiri tanpa musyawarah dengan bank yang lain, kecuali dengan seizin nasabah.
5. Tugas, wewenang, dan tanggung jawab bank harus jelas sesuai kehendak nasabah bank. Setiap tugas yang dilakukan harus mengatasnamakan nasabah dan harus dilaksanakan oleh bank atas pelaksanaan tugasnya tersebut, bank mendapat pengganti biaya berdasarkan kesepakatan bersama.
6. Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilaksanakan dan disetujui antara nasabah dengan baik.
E. BERAKHIRNYA AKAD WAKALAH
1.      Salah satu pelaku meninggal dunia atau hilang akal, karena jika ini terjadi salah satu syarat wakalah tidak terpenuhi.
2.      Pekerjaan yang diwakilkan sudah selesai.
3.      Pemutusan oleh orang yang mewakilkan.
4.      Wakil mengundurkan diri.
5.      Orang yang mewakilkan sudah tidak memiliki status kepemilikan atas sesuatu yang diwakilkan.

















BAB III
 PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Pengertian akad kafalah adalah : perjanjian pemberian jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafi’il) kepada pihak ketiga ( Mafulahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau pihak yang ditanggung (makful’anhu / ashil).  Pengertian akad wakalah adalah : akad pelimpahan kekuasaan oleh suatu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh di wakilkan. Namun, tidak semua hak dapat diwakilkan contohnya shalat, puasa, bersuci, qishash, talak dan lain sebagainya.
Akad kafalah dan Wakalah keduanya mempunyai rukun dan syarat yang berbeda-beda serta landasan hukum yang berbeda pula. Namun keduanya sama-sama mempunyai peranan penting dalam hal hutang piutang dan lain sebagainya yang berhubungan dengan agen dan jaminan.
B. SARAN
      Apabila seseorang memberikan kepercayaan atau sebuah tugas kepada kita, ambilah kesempatan itu. Karena kesempatan tidak akan datang dua kali dan jagalah kepercayaan tersebut dengan cara menjalankan tugas atau kepercayaan tersebut dengan baik.
                

















DAFTAR PUSTAKA
Ø  Nurhayati, Sri dan Wasilah, 2008. Akuntansi Syariah di Indonesia, Depok : Salemba Empat.
Ø  Djuani, Dimyauddin, 2010. Pengantar Fiqh Muamalah, Yoyakarta : Pustaka Pelajar.
Ø  Sudarsono, Heri, 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah Diskripsi dan Ilustrasi,  Yogyakarta : Ekonesia.
Ø  Rivai, Veithzal. 2007, Bank and Financial Institutation Management, Jakarta : Rajagrafindo Persada.
Ø  Mujahidin, Ahmad, 2010. Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syari’ah di Indonesia, Bogor : Ghalia Indonesia.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar