MAKALAH
MASYARAKAT MADANI
Disusun untuk memenuhi tugas mata
kuliah pkn
Lathifatul Izzah, M.Ag
DISUSUN OLEH:
PERGURUAN TINGGI ILMU AGAMA ALMA
ATA
YOGYAKARTA
2013
KATA PENGANTAR
Segala
puja dan puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan
rahmat kepada kita, sehingga kita masih diberi kemampuan untuk mengerjakan
makalah pkn tentang masyarakat madani ini.
Sholawat dan salam semoga selalu
terjunjungkan kepada nabi besar kita nabi Muhammad SAW yang telah mempersatukan
umat islam di seluruh dunia.
Dan
makalah kamipun tidak akan selesai tanpa bantuan pihak lain, maka dari itu kami
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu terselesainya
makalah ini.
Mungkin
hanya ini yang dapat kami sampaikan, jika terdapat kesalahan dalam penulisan
kata dan penyusunan kami memohon maaf, dan semoga makalah kami ini menjadi
rujukan ilmu pengetahuan bagi para pembaca. Amin.
Yogyakarta, 7 Oktober 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
Sampul Makalah
.............................................................................................. i
Kata Pengantar .............................................................................................. ii
Daftar Isi .............................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN .............................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN .............................................................................................. 1
Pengertian
Masyarakat Madani.............................................................................. 1
Sejarah
dan Perkembangan..................................................................................... 3
Fungsi
Masyarakat Madani.................................................................................... 3
Prinsip
Masyarakat Madani.................................................................................... 4
Karakteristik
Masyarakat Madani.......................................................................... 6
Pilar
Penegak Civil Society................................................................................... 7
Civil
Society Di Indonesia.................................................................................... 9
BAB III PENUTUP .............................................................................................. 12
Kesimpulan & Saran............................................................................................. 12
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................... 13
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Civil Society
‘Masyarakat
madani’ istilah itu pertama kalinya dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan
Wakil Perdana Menteri Malaysia. Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan
sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan
antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari indifidu
dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan
undang-undang, dan bukan nafsu atau keinginan individu.
Ibrahim juga
menegaskan, bahwa karakter masyarakat madani ini merupakan “guiding ideas”,
meminjam istilah Malik Bennabi, dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari
masyarakat madani, yaitu prinsip moral, keadilan, kesamaan, musyawarah, dan
demokrasi. Selain itu Dawan Rahardjo mendefinisikan masyarakat madani sebagai
proses penciptaan peradaban yang mengacu pada nilai-nilai kebijakan bersama.
Menurutnya, dalam masyarakat madani, warga negara bekerja sama membangun ikatan
sosial, jaringan produktif, dan solidaritas kemanusiaan yang bersifat
nonnegaraAdanya kekuatan civil sebagai bagian dari komunitas bangsa ini akan
mengantarkan pada sebuah wacana yang saat ini sedang berkembang, yakni Civil
society. Wacana Civil Society ini merupakan produk sejarah dan lahir di
masyarakat Barat modern. Ia muncul bersamaan dengan proses modernisasi terutama
pada saat terjadi transformasi dari masyarakat feodalmenuju masyarakat Barat
Modern.Pengertian Civil Society dianggap sama dengan pengertian state (negara)
yakni suatu kelompok/kekuatan yang mendominasi seluruh kelompok masyarakat
lain.
Sebagai titik
tolak, disini akan dikemukakan oleh Zbidniew Rau dengan latar belakang
kajiannya pada kawasan Eropa Timur dan Uni Sovyet. Ia mengatakan bahwa Civil
Society adalah suatu masyarakat yang berkembang dari sejarah, yang mengandalkan
ruang dimana individu dan perkumpulan tempat mereka bergabung,bersaing satu
sama lainguna mencapai nilai-nilai yang mereka yakini.
Kedua,yang
digambarkan oleh Han Sung-joo dengan latar belakang kasus Korea Selatan. Ia
mengatakan bahwa Civil Society merupakan sebuah kerangka hukum yang melindungi
dan menjamin hak –hak dasar individu, perkumpulan sukarela yang terbebas dari
negara, suatu ruang publik yang mampu mengartikulasikan isu-isu politik,
gerakan warga negara yang mampu mengendalikan diri dan independen, yang secara
bersama-sama mengakui norma-norma dan budaya yang menjadi identitas dan
solidaritas yang terbentuk serta pada akhirnya akan terdapat kelompok inti
dalam civil society ini.
Ketiga, yang
dikemukakan oleh Kim Sunhyuk juga dalam konteks Korea Selatan. Ia mengatakan
bahwayang dimaksud dengan civil society adalah suatu satuan yang terdiri dari
kelompok-kelompok yang secara mandiri menghimpun dirinya dan gerakan gerakan
dalam masyarakat yang secara relatif otonom dari negara, yang merupakan
satuan-satuan dasar dari (re) produksi
dan masyarakat politik yang mampu melakukan kegiatan politik dalam suatu ruang
publik guna menyatakan kepedulian mereka dan memajukan kepentingan-kepentingan
mereka menurut prinsip-prinsip pluralisme dan pengelolaan yang mandiri.
Civil society atau sering disebut dengan masyarakat madani sebagai
sebuah konsep, masyaraakt madani berasal dari proses sejarah barat. Akar
perkembangannya dapat dirunut mulai Cicero dan bahkan sejak Zaman Aristoteles.
Yang jelas, Cicero yang mulai menggunakan istilah societis civilis dalam
filsafatnya. Dalam tradisi Eropa sampai abad ke-18, pengertian civil society
dianggap sama dengan pengertian negara, yakni suatu kelompok yang mendominasi
seluruh kelompok masyarakat lain.
Diskusi-diskusi
mutakhir tentang civil society pada
umumnya berporos pada pemahaman de
Tocqueville. Civil Society dapat didefinisikan sebagai wilayah-wilayah
kehidupan sosial yang terorganisasi dan di antaranya bercirikan kesukarelaan
(Voluntary), keswasembadaan (self generating), keswadayaan (self supporting) ,
kemandirian tinggi berhadapan dengan negara, dan keterkaitan dengan norma-norma
atau nilai-nilai hukum yang diikuti warganya. Dari pengertian tersebut civil
society berwujud dalam berbagai organisasi yang dibuat oleh masyarakat diluar
pengaruh negara. Lembaga swadaya masyarakat, organisasi sosial keagamaan,
paguyuban, dan juga kelompok-kelompok kepentingan
merupakan wujud dari kelembagaan civil society.
Akan tetapi secara
global dari ketiga batasan di atas dapat ditarik benang emas bahwa yang
dimaksud dengan civil society adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat
yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang
publik (public sphere) dalam mengemukakan pendapat, adanya lembaga-lembaga yang
mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
B.
Sejarah dan Perkembangan Civil Society
Civil
society merupakan sebuah wacana yang harus dipahami sebagai sebuah proses. Oleh
karena itu, untuk memahaminya haruslah dianalisa secara historik. Wacana civil
society merupakan konsep yang berasal dari pergolakan politik dan sejarah
masyarakat Eropa Barat yang mengalami proses transformasi dari pola kehidupan
feodal menuju kehidupan masyarakat industri kapitalis.
Pada masa ini
Aristoteles (384-322 SM) Civil society dipahami sebagai sebagai sistem
kenegaraan dengan menggunakan istilah koinonina politik,yakni sebuah komunitas
politik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan
ekonomi-politik dan pengambilan keputusan. Istilah koinonina politikeyang
dikemukakan Aristoteles ini digunakan untuk menggambarkan sebuah masyarakat
politis dan etis dimana warga negara
didalamnya berkedudukan sama didepan hukum.
Konsepsi
aristoteles ini diikuti oleh Marccus
Tullius Cicero (106-43 SM) dengan istilah societis civilies, yaitu sebuah
komunitas yang mendominasi komunitas yang lain. Kemudian pada tahun 1792 muncul
wacana civil society yang memiliki aksentuasi yang berbeda dengan sebelumnya.
Konsep ini dimunculkan oleh Thomas Phaine (1737-1803) yang menggunakan istilah
civil society sebagai kelompok masyarakat yang memiliki posisi secara diametral
dengan negara,bahkan dianggapnya sebagai antitesis dari negara.
Dari berbagai
model pemgembangan civil society di atas,model Gramsci dan Tocquevillelah yang
menjadi inspirasi gerakan pro-demokrasi di Eropa Timur dan tengah pada sekitar
akhir dasawarsa 80-an. Pengalaman Eropa Timur dan Tengah tersebut membuktikan
bahwa justru dominasi negara atas masyarakatlah yang melumpuhkan kehidupan
sosial mereka.Hal ini berarti bahwa gerakan membangun civil society menjadi
perjuangan untuk membangun harga diri mereka sebagai warga negara. Gagasan
tentang civil society kemudian menjadi semacam landasan ideologis untuk
membebaskan diri dari cengkraman negara yang secara sistematis melemahkan daya
kreasi dan kemandirian masyarakat.
C.
Fungsi Masyarakat Madani
Setelah
mengetahui dari penegertian masyarakat madani bahwa ia menjamin keseimbangan
antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat, selain itu masyarakat
madanipun mempunyai fungsi diantaranya yaitu; pertama, meniadakan ketidakadilan dan kesenjangan dalam masyarakat.
Kedua, melindungi kepentingan
penduduk yang universal. Kepentingan tersebut meliputi elemen sipil, politik,
dan sosial.
Munculnya fenomena semakin kuatnya tuntutan untuk mewujudkan
pemerintahan yang bersih, pada sutu sisi dan cita-cita mewujudkan masyarakat
madani (civil society), nampaknya
tidak boleh ditawar-tawar lagi. Keduanya menjadi variabel utama yang secara
konkret, konsisten dan berkelanjutan diwujudkan oleh seluruh elit politik
pemerintahan (penguasa negara). Keduanya mempunyai hubungan yang saling
membutuhkan. Dengan kata lain, pemerintahan yang bersih menjadi prasyarat
tumbuh dan berkembangnya masyarakat madani yang sehat. Sebaliknya tumbuh dan
berkembangnya masyarakat madani jelas akan menuntut performance pemerintahan
yang bersih, yang digambarkan sebagai pemerintahan yang efisien dan efektif
bersih dan profesional.
(Anthony Giddens, 1999) pembaharuan Masyarakat Madani mensyaratkan
adanya kemitraan antara pemerintah dan masyarakat Madani, pembaharuan komunitas
dengan meningkatkan prakarsa lokal, keterlibatan sektor ketiga, perlindungan
ruang publik lokal, pencegahan kejahatan dengan basis komunitas dan adanya
keluarga yang demokratis. Dengan demikian, maka peradaban yang besar adalah
peradaban yang menciptakan lingkungan yang cocok secara politik, sosial, ekonomi,
kultural dan material dan mengantarkan seseorang bisa mengamalkan pesan
perintah-perintah tuhan dalam seluruh aktifitasnya, tanpa harus dirintangi oleh
intuisi-intuisi masyarakat. Intuisi-intuisi tersebut tidak boleh menyebabkan
adanya kontradiksi antara keyakinan agama dan perbuatan, atau menekan seseorang
untuk menyimpang dari kewajiban-kewajibannya terhadap Allah, Tuhan sekalian
alam.
D.
Prinsip-Prinsip Masyarakat Madani
Wawasan tentang demokrasi yang menjadi
elemen dasar kehidupan politik masyarakat madani bisa ditemukan didalamnya.
Wawasan yang dimaksud tercermin dalam prinsip-prinsip Masyarakat Madani adalah;
persamaan (equality), kebebasan,
hak-hak asasi manusia, serta prinsip musyawarah.
· Persamaan
(equality)
Prinsip persamaan
ini bisa ditemukan dalam suatu ide bahwa setiap orang, tanpa memandang jenis
kelamin, nasionalitas, atau status semuanya adalah makhluk Tuhan. Dalam surat
(al-hujurat(49):13) yang artinya “sesungguhnya orang yang paling mulia disisi
Allah adalah orang yang paling bertaqwa”. Nilai dasar ini dipandang memberikan
landasan pemahaman bahwa di mata Tuhan manusia memiliki derajat yang sama.
Dalam hal ini
(Hannah Arendt) mengatakan bahwa bukan karena semua manusia lahir dalam keadaan
sama, tetapi sebaliknya, karena manusia pada dasarnya memang tidak sama. Karena
itu ia memerlukan sebuah institusi artifisial, polis, untuk membuatnya sama.
Persamaan ini hanya ada di bidang politik, yang memungkinkan orang bertemu satu
sama lain sebagai warga negara dan bukan sebagai pribadi yang individual.
· Kebebasan
dan Hak Asasi Manusia
Islam juga
menekankan kebebasan dan hak-hak asasi manusia, dua komponen yang menjadi ciri
penting masyarakat madani. Menjadi seorang mukmin yang baik, orang harus bebas
dan merdeka. Karena disisi lain Tuhan juga menegaskan kepada manusia untuk
bebas memilih taat atau tidak kepada perintah-Nya.
Dasar ajaran
kebebasan ini memperoleh momentum penting dalam sejarah umat manusia, yang
selalu diwarnai oleh tindakan pembelengguan hak serta kebebasan manusia. Mereka
yang menjadi sasaran ketidakadilan selalu berada pada pihak kaum yang lemah.
Misalkan, Budak oleh tuannya, rakyat oleh penguasa, yang bodoh oleh yang pandai
dan lain sebagainya.
Perbudakan
merupakan salah satu contoh yang menghilangkan adanya kebebasan dan hak-hak
asasi manusia, karena perbudakan adalah salah satu rintangan yang paling serius
menyangkut kedua tuntutan pokok manusia, kehendak untuk hidup dan kehendak
untuk bebas. Walaupun ia telah dipraktikan oleh setiap peradaban manusia besar
dalam sejarah, dalam pengertian dilembagakan dan pemilikan legal terhadap
manusia sebagai barang bergerak, perbudakan pada akhirnya secara universal
dicabut, baik oleh hukum internasional maupun domestik.
· Prinsip
Musyawarah
Al-quran tidak
mentolerir adanya perbedaan antara yang satu dengan yang lainya, laki atau
wanita atas partisipasi yang sama dalam kehidupan bermasyarakat. Al-quran
menegaskan tentang prinsip syura (musyawarah) untuk mengatur proses pembuatan
keputusan yang dilakukan masyarakat madani. Al-quran dengan jelas menyebutkan
“.....sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara
mereka.....”(Asy-Syura(42):38). Yang dimaksud “urusan mereka” adalah bukan
urusan individu, kelompok atau elit tertentu tetapi “urusan masyarakat pada
umumnya” dan milik masyarakat secara keseluruhan. Dan “musyawarah antara
mereka” yaitu urusan mereka itu dibicarakan dan diputuskan melalui saling
konsultasi dan diskusi, bukan diputuskan oleh seorang individu atau elit yang
tidak dipilih oleh masyarakat. Dari sini dipahami bahwa syura tidak sama
maknanya dengan “seorang meminta nasehat orang lain” tetapi adalah saling
menasehati melalui diskusi dalam posisi yang sama. Secara langsung ini berarti
kepala negara tidak boleh menolak begitu saja keputusan yang telah diambil
melalui musyawarah.
E.
Karakteristik Civil Society
1)
Free
Publik Sphere (Wilayah publik yang bebas)
Adalah adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam
mengemukakan pendapat. Sebagai sebuah prasyarat maka untuk mengembangkan dan
mewujudkan civil society dalam tatanan masyarakat,maka free public sphere
menjadi salah satu bagian yang harus diperhatikan.
2)
Demokratis
Demokratis merupakan satu entitas yang menjadi penegak wacana civil
society dimana dalam menjalani kehidupan, wagra negara memiliki kebebasan penuh
untuk lingkungannya.
Demokratis berarti masyarakat dapat berlaku santun dalam pola
hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan
suku,ras dan agama.
3)
Toleransi
Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam civil society
untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang
dilakukan oleh orang lain. Toleransi ini memungkinkan akan adanya kesadaran
masing-masing individu untuk menghargai dan menghormati pendapat serta
aktivitas yang dilakukan oleh orang lain yang berbeda.
4)
Pluralisme
Sebagai masyarakat
prasyarat penegakan civil society, maka pluralisme harus dipahami secara
mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan
menerima kemajemukan dan konteks kehidupan sehari-hari. Pluralisme tidak bisa
dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang
majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan
pluralisme itu sebagai bernilai positif, merupakan rahmad Tuhan.
Menurut Nurcholis
Madjid, konsep ini merupakan prasyarat bagi tegaknya civil society. Pluralisme
menurutnya adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban
(genuine engagement of diversities within the bonds of civility). Bahkan
pluralisme adalah juaga suatu keharusan umat manusia antara lain melalui
mekanisme pengawasan dan pengimbangan (check and balance).
5)
Keadilan
sosial
Keadilan
dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan pembagian yang proposional terhadap
hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek
kehidupan pada satu kelompok masyarakat. Secara esensial, masyarakat memiliki
hak yang sama memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah
(penguasa).
F.
Pilar Penegak Civil Society
Yang dimaksud
dengan pilar penegak civil society adalah institusi-institusi yang menjadi
bagian dari social control yang berfungsi mengkritisi kebijakan-kebijakan penguasa
yang diskriminatif serta mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat yang
tertindas. Dalam penegakan civil society pilar-pilar tersebut menjadi prasyarat
mutlak bagi terwujudnya kekuatan civil society. Pilar-pilar tersebut antara
lain adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),Pers,Supremasi Hukum,Perguruan
Tinggi dan Partai Politik.
1.
Lembaga Swadaya Masyarakat
Adalah institusi sosial yang tugas
esensinya adalah membantu dan memperjuangkan aspirasi dan kepentingan
masyarakat yang tertindas.
2.
Pers
Adalah institusi yang penting dalam
penegakan civil society karena memungkinkannya dapat mengkritisi dan menjadi
bagian dari social control yang dapat menganalisa serta mempublikasikan
berbagai kebijakan pemerintah yang berkenaan dengan warga negaranya.
3.
Supremasi Hukum
Setiap wagra negara, baik yang duduk
dalam formasi pemerintahan maupun sebagai rakyat, harus tunduk kepada (aturan)
hukum.Hal tersebut berarti bahwa perjuangkan untuk mewujudkan hak dan kebebasan
antar warga negara dan antara warga negara dengan pemerintah haruslah dilakukan
dengan cara cara yang damai dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
4.
Perguruan Tinggi
Yakni tempat di mana civitas
akademikanya (dosen dan mahasiswa) merupakan,bagian dari kekuatan sosial dan
civil society yang bergerak pada jalur moral force untuk menyalurkan aspirasi
masyarakat dan mengkritisi berbagai kebijakan-kebijakan pemerintah dengan
catatan gerakan yang dilancarkan oleh
mahasiswa tersebut masih pada jalur yang benar dan memposisikan diri
pada rel dan realitas yang betul-betul objektif, menyuarakan kepentingan
masyarakat (publik).
5.
Partai Politik
Merupakan wahana bagi warga negara
untuk dapat menyalurkan aspirasi polotiknya..
G.
Masyarakat
Madani (Civil Society) di Indonesia
Secar historis
civil society di indonesia telah muncul ketika proses transformasi akibat
modernisasi terjadi yang menghasilkan pembentukan masyarakat baru yang berbeda
dengan masyarakat tradisional. Dengan demikian, civil society di indonesia bisa
dirunut secara historis semenjak terjadinya perubahan sosial ekonomi pada masa
kolonial Belanda. Hal tersebut mendorong terjadinya pembentukan masyarakat baru
lewat proses indusrtisasi , urbanisasi dan pendidikan modern. Hasilnya antara
lain adalah munculnya kesadaran baru dikalangan kaum elit pribumi yang kemudian
mendorong terbentuknya organisasi-organisasi sosial modern diawal abad 20.
Dalam
perjalanannya, pertumbuhan civil society di indonesia pernah mengalami suatu
masa yang cukup menjanjikan bagi pertumbuhannya. Hal ini terjadi kemerdekan
sampai dengan 1950-an, yaitu pada saat organisasi-organisasi sosial dan politik
dibiarkan tumbuh bebas dan memperoleh dukungan kuat dari warga masyarakat yang
baru saja merdeka. Oleh karena itu, terciptalah kekuatan yang mampu menjadi
penyeimbang dan pengawas terhadap kekuatan negara. Sayang sekali iklim demikian
itu tidak berlangsung lama karena ormas-ormas dan lembaga-lembaga sosial
berubah menjadi alay bagi merebaknya aliran pilitik dan pertarungan berbagai
ideologi. Pada awal 1960-an, akhirnya mengalami kemunduran yang nyata.
Demokrasi terpimpin maupun orde baru membuata posisi negara semakin kuat
sedangkan posisi rakyat lemah. Pada masa itu terjadi paradok, yaitu semakin
berkembangnya kelas menengah pada masa orde baru ternyata tidak mampu
mengontrol hegemoni negara karena ternyata kelas menengah di indonesia memeliki
ketergantungan yang sangat tinggi terhadap negara dan penguasa. Kelas menengah
di negeri ini juga masih punya problem kultural dan primordial, yaitu ada kelas
menengah pribumi dan nonpribumi, muslim dan nonmuslim, jawa dan nonjawa. Hal
ini berpengaruh terhadap munculnya solidaritas dikalangan para anggotanya.
Akibatnya, negara mudah melakukan tekanan dan pencegahan bagi timbulnya
solidaritas kelas menengah untuk memperluas kemandiriannya.
Paradigma dan praktik
Masyarakat madani di Indonesia Sebelum bangsa negara berdiri, masyarakat sipil
telah berkembang pesat yang diwakili oleh kiprah beragam organisasi sosial
keagamaan dan pergerakan nasional dalam perjuangan merebut kemerdekaan. Selain
berperan sebagai organisasi perjuangan penegakan HAM dan pahlawan terhadap
kekuasan kolonial, organisasi berbasis islam seperti Sarekat Islam (SI),
Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammmadiyah, telah menunjukan kiprahnya sebahgai
komponen civil society yang penting dalam sejarah perkembangan masyarakat ipil
di Indonesia. Sifat kemandsirian dan kesukarelaan para pengurus dan anggota
organisasi tersebut merupakan
karakter khas dari sejarah masyarakat
madani di Indonesia. Terdapat beberapa
strategi yang ditawarkan kalangan ahli tentang bagaimana seharusnya bangunan
masyarakat Madani bisa terwujud di Indonesia :
Pertama, pandangan
integerasi nasional politik.
Kedua, pandangan
reformasi sistem politik demokrasi, yakni pandangan yang menekankan bahwa untuk
membangun demokrasi tidak usah terlalu bergantungan pada pembangunan ekonomi.
Ketiga, paradigma
membangun masyarakat madani sebagai basis utama pembangunan demokrasi. Dan ada
juga yang berpendapat sebaliknya, untuk mewujudkan masyarakat madani yang
seimbang dengan kekuatan dibutuhkan gabungan strategi dan paradigma. Setidaknya
tiga paradigma ini dapat dijadikan acuan dalam pengembangan demokrasi dimasa
transaksi sekarang melalui cara :
1.
Memperluas
golonga menengah melalui pemberian kesempatan bagi kelas menengah untuk berkembang
menjadi kelompok masyarakat madani yang mandiri secara politik dan ekonomi.
2.
Mereformasi
sistem politik demokratis melalui pemberdayaan lembaga-lembaga demokrsi yang
ada berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi.
3.
Penyelenggaraan
pendidikan politik (pendidikan demokrasi) badi warga negara secara keseluruhan.
Beberapa pendapat
mengenai masyarakat madani :
1.
Rahardjo
: masyarakat madani masih merupakan lembaga-lembaga yang dihasilkan oleh sistem
politik represif. Mereka lebih banyak melakukan protes daripada mengajukan
solusi , lebih banyak menuntut daripada memberikan sumbangan terhadap pemecahan
masalah.
2.
AS. Hikam : Karakter masyarakat madani di
Indonesia masih sangat bergantung terhadap negara sehingga selalu berada pada
posisi subordinat, khususnya mereka yang berada pada strata sosial bawah.
Menurutnya mahasiswa merupakan salah satu komponen strategis bangsa indonesia
dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani.Mahasiswa mempunyai tugas
dan tanggungjawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di
indonesia. Sikap dan tanggung jawab itu dapat diwujudkan dengan pengembangan
sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
Ubaedillah, dkk. 2008. Demokrasi. Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani.
Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Azra Azyumardi. 2004. Menuju Masyarakat Madani. Bandung : PT Remaja Rosdakarya
Casino at Harrah's Resort And Casino - Mapyro
BalasHapusCasino at Harrah's Resort And Casino. 777 Harrah's Rincon Way, Rincon, 92082 760-7000, United States. The 동해 출장샵 casino 삼척 출장마사지 is open 24 제주 출장안마 hours a day, 청주 출장안마 7 days 구미 출장샵 a week.